Polda Sumsel Musnahkan 397 Senjata Api Ilegal
![]() |
| Kapolda Irjen Shandi Nugroho saat menggelar barang bukti senpi yang akan dimusnahkan. (Polda Sumsel) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Shandi Nugroho. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 284 senjata api laras panjang dan 113 senjata api laras pendek.
Operasi Senpi Musi berlangsung selama 16 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengungkap 32 perkara dengan 31 orang tersangka yang diduga terlibat kepemilikan maupun penyalahgunaan senjata api ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran senjata api rakitan masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
"Jumlah senjata api yang berhasil diamankan cukup signifikan. Karena itu kami terus melakukan langkah penindakan untuk menjaga keamanan masyarakat," ujar Irjen Shandi.
Menurut dia, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan potensi tindak kriminal yang menggunakan senjata api ilegal.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan menjalankan kehidupan sehari-hari dengan rasa aman," katanya.
Selain hasil penyitaan dalam proses penegakan hukum, Polda Sumsel juga menerima 234 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela.
Penyerahan itu dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kepolisian masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera melapor atau menyerahkannya kepada aparat kepolisian," ujar Nandang.
Ia menambahkan kepolisian juga memperkuat pengawasan melalui layanan pengaduan masyarakat.
Warga diminta memanfaatkan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan.
Polda Sumsel menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Sumatera Selatan |













