Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Tanpa Seleksi Baru
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Jalur mulus bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status penuh kini terbuka. Pemerintah telah menyiapkan skema khusus yang membebaskan mereka dari kewajiban mengikuti seleksi ulang.
"Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Ahad (5/7/2026).
Payung Hukum Resmi Berlaku
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini hadir di tengah minimnya ketersediaan formasi dan anggaran.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengesahkan aturan tersebut 19 Juni 2026. Kebijakan ini kemudian sah diundangkan 26 Juni 2026.
Kebijakan ini merangkul para peserta seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 yang gagal diangkat akibat keterbatasan kursi. Ini menjadi jalan keluar sementara karena pemerintah tidak membuka pengangkatan PPPK dalam satu tahun terakhir.
"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN," urainya.
Syarat dan Mekanisme Pengangkatan
Meski tanpa tes, pengangkatan tidak terjadi secara otomatis. Proses ini diawali oleh usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna mengisi kekosongan formasi di instansi tempat pegawai mengabdi, dengan melihat hasil evaluasi kinerja pegawai.
"Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," ungkapnya.
Setelah usulan diajukan, Menteri PANRB akan merinci kebutuhan tersebut. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pertimbangan teknis sebelum akhirnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meresmikan pengangkatan.
Peluang Jalur Reguler Terbuka
Lebih dari sekadar pengalihan status, aturan ini juga memberi kebebasan memilih jenjang karier. Merujuk pada Pasal 26, PPPK Paruh Waktu bisa mengikuti pengadaan ASN reguler.
Mereka diberi kesempatan melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK reguler. Langkah pengajuan ini harus terlebih dahulu mendapatkan restu dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli |













