Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
22 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
6
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
22 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Home  /  Berita  /  Voli

Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Tanpa Seleksi Baru

Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Tanpa Seleksi Baru
Ilustrasi (net)
Minggu, 05 Juli 2026 12:00 WIB

JAKARTA - Jalur mulus bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status penuh kini terbuka. Pemerintah telah menyiapkan skema khusus yang membebaskan mereka dari kewajiban mengikuti seleksi ulang.

"Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, Ahad (5/7/2026).

Payung Hukum Resmi Berlaku

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini hadir di tengah minimnya ketersediaan formasi dan anggaran.

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengesahkan aturan tersebut 19 Juni 2026. Kebijakan ini kemudian sah diundangkan 26 Juni 2026.

Kebijakan ini merangkul para peserta seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 yang gagal diangkat akibat keterbatasan kursi. Ini menjadi jalan keluar sementara karena pemerintah tidak membuka pengangkatan PPPK dalam satu tahun terakhir.

"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN," urainya.

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan

Meski tanpa tes, pengangkatan tidak terjadi secara otomatis. Proses ini diawali oleh usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna mengisi kekosongan formasi di instansi tempat pegawai mengabdi, dengan melihat hasil evaluasi kinerja pegawai.

"Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," ungkapnya.

Setelah usulan diajukan, Menteri PANRB akan merinci kebutuhan tersebut. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pertimbangan teknis sebelum akhirnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meresmikan pengangkatan.

Peluang Jalur Reguler Terbuka

Lebih dari sekadar pengalihan status, aturan ini juga memberi kebebasan memilih jenjang karier. Merujuk pada Pasal 26, PPPK Paruh Waktu bisa mengikuti pengadaan ASN reguler.

Mereka diberi kesempatan melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK reguler. Langkah pengajuan ini harus terlebih dahulu mendapatkan restu dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli
wwwwww