Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Suhardiman Amby, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
![]() |
| Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merespons dugaan keterlibatan di kasus suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, 3 Juli 2026. (tempo/intan setiawanty) |
PEKANBARU - Fakta baru terungkap dari kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing). Sebuah amplop putih diduga berisi uang tertinggal usai audiensi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Kejadian ini bermula dari pertemuan pada 2 Juni 2026 bertempat di kantor Kemenhut, di Jakarta. Audiensi tersebut membahas rencana pelepasan lahan HPT seluas 3.800 hektare untuk dimasukkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Fakta Pengembalian Amplop
Menyadari keberadaan amplop tersebut, Raja Juli yang juga merupakan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan untuk mengembalikannya. Ia segera meminta bantuan jajarannya untuk menyerahkan amplop itu kembali ke tangan Suhardiman.
"Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing ini," ujar Raja Juli.
Untuk melancarkan proses ini, Raja Juli menelepon Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan ajudannya di Kapolres Kuansing. Pengembalian berhasil dilakukan 17 hari sebelum terjadi OTT oleh lembaga antirasuah.
"Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi," ungkap Raja Juli.
KPK Fokus Penyidikan Murni
Menanggapi beredarnya informasi pengembalian amplop, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) menjelang pergantian hari.
"Kemudian tadi ada pihak-pihak lain yang atau pihak di luar KPK yang kemudian melakukan konferensi pers untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang kita temukan. Ya, silakan saja karena itu memang hak mereka untuk menyampaikan. Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," katanya, dikutip Minggu (5/6/2026).
Taufik menegaskan bahwa keterangan dari Menhut tetap diperlukan, dan KPK akan memanggil semua pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti, bukan sekadar respons atas klarifikasi publik.
- "Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya, tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," terang Taufik.
- "Jadi fakta-fakta, bukan hanya, bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan, seperti itu," sebutnya.
Penyidik kini terus mendalami konstruksi hukum pelepasan kawasan HPT tersebut. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













