Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
23 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
4
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
24 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
5
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
22 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
6
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Nasional

Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Jadi Bukti Miris Tata Kelola Pendidikan

Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Jadi Bukti Miris Tata Kelola Pendidikan
Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (antara foto/hafidz mubarak a)
Minggu, 05 Juli 2026 10:15 WIB

JAKARTA - Tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali terbongkar. KPK resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim, beserta seorang tim sukses sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Bupati tersebut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap temuan aset tidak lazim. Syah Afandin terjaring OTT KPK Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Yaqub diketahui merupakan tim sukses SAF saat Pilkada 2024.

Rincian Barang Bukti Sitaan KPK

Dalam rilis resmi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) lalu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membeberkan deretan barang bukti yang disita penyidik. Berbeda dari biasanya, instrumen suap kali ini berbentuk platinum.

Jenis Barang BuktiKeterangan Detail
Logam Platinum55 keping logam dengan berat 55 kg
Uang Tunai RupiahRp 100 juta
Uang Valuta AsingTotal Rp 1,22 miliar (SGD 66.950, RM 11.518, Rp 244,7 juta)
Rekening Bank2 rekening atas nama Syah Afandin senilai Rp2,27 miliar

Terkait temuan tak biasa tersebut, pihak KPK memastikan akan memverifikasinya melalui ahli.

"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.

Bancakan Proyek Dinas Pendidikan dan Permukiman

Modus operandi perkara ini mengandalkan metode pengadaan langsung (PL). Yaqub diduga menjadi perantara aliran dana suap dari berbagai kontraktor.

Berdasarkan penyidikan, terdapat 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Dari angka tersebut, disepakati besaran fee proyek yakni Rp 990 juta. Sementara itu, di Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, terdapat 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta dengan fee sebesar Rp 126,8 juta.

Proses serah terima uang panas ini diduga terjadi secara berlanjut. Tercatat hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.

Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Seragam SD

Lebih dari sekadar fee proyek, KPK membongkar praktik culas di Kabupaten Langkat yang menyasar sektor esensial. Bupati diduga menerima setoran dari mutasi jabatan camat hingga kepala sekolah SD maupun SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," papar Taufik.

Dampak dari kejahatan ini dinilai sangat merugikan generasi penerus.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegasnya.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," urainya menyoroti pengadaan seragam SD.

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww