Praktik Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah Jadi Bukti Miris Tata Kelola Pendidikan
![]() |
| Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (antara foto/hafidz mubarak a) |
JAKARTA - Tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali terbongkar. KPK resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim, beserta seorang tim sukses sebagai tersangka kasus suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Bupati tersebut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap temuan aset tidak lazim. Syah Afandin terjaring OTT KPK Kamis (2/7/2026) bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Yaqub diketahui merupakan tim sukses SAF saat Pilkada 2024.
Rincian Barang Bukti Sitaan KPK
Dalam rilis resmi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) lalu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membeberkan deretan barang bukti yang disita penyidik. Berbeda dari biasanya, instrumen suap kali ini berbentuk platinum.
| Jenis Barang Bukti | Keterangan Detail |
|---|---|
| Logam Platinum | 55 keping logam dengan berat 55 kg |
| Uang Tunai Rupiah | Rp 100 juta |
| Uang Valuta Asing | Total Rp 1,22 miliar (SGD 66.950, RM 11.518, Rp 244,7 juta) |
| Rekening Bank | 2 rekening atas nama Syah Afandin senilai Rp2,27 miliar |
Terkait temuan tak biasa tersebut, pihak KPK memastikan akan memverifikasinya melalui ahli.
"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.
Bancakan Proyek Dinas Pendidikan dan Permukiman
Modus operandi perkara ini mengandalkan metode pengadaan langsung (PL). Yaqub diduga menjadi perantara aliran dana suap dari berbagai kontraktor.
Berdasarkan penyidikan, terdapat 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Dari angka tersebut, disepakati besaran fee proyek yakni Rp 990 juta. Sementara itu, di Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat, terdapat 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta dengan fee sebesar Rp 126,8 juta.
Proses serah terima uang panas ini diduga terjadi secara berlanjut. Tercatat hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.
Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Seragam SD
Lebih dari sekadar fee proyek, KPK membongkar praktik culas di Kabupaten Langkat yang menyasar sektor esensial. Bupati diduga menerima setoran dari mutasi jabatan camat hingga kepala sekolah SD maupun SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," papar Taufik.
Dampak dari kejahatan ini dinilai sangat merugikan generasi penerus.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegasnya.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," urainya menyoroti pengadaan seragam SD.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













