Dinilai Abaikan Fakta Sidang Hakim Tipikor Diadukan Penasihat Hukum Nadiem
![]() |
| Pengacara dan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY, Senin (6/7/2026). |
JAKARTA - Langkah perlawanan hukum ditempuh Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pihaknya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026) atas dugaan pelanggaran kode etik sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Didampingi Istri dan Penasihat Hukum
Dalam penyerahan berkas tersebut, sang istri, Franka Franklin hadir langsung mendampingi penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Berbagai bukti dugaan manipulasi fakta persidangan turut diserahkan.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambung Ari Yusuf Amir.
Identitas Hakim yang Dilaporkan
Laporan aduan tersebut ditujukan kepada:
- Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah
- Hakim Anggota, Sunoto
- Hakim Anggota, Mardiantos
- Hakim Anggota, Eryusman
Tim penasihat membeberkan adanya dugaan rekayasa fakta dalam putusan akhir majelis.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ungkapnya.
Kejanggalan Status Hakim dan Sikap di Sidang
Penasihat hukum juga menyoroti penunjukan Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah yang diduga menyalahi aturan karena sedang dalam masa sanksi non-palu.
"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," paparnya.
Dugaan pelanggaran etik lainnya mencakup majelis hakim yang dinilai tidak imparsial dan disinyalir tertidur selama jalannya persidangan.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," tegas Ari.
Pelaporan ke KY ini merupakan buntut dari vonis hakim, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Beladiri |













