Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
9 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
12 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
7 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dinilai Abaikan Fakta Sidang Hakim Tipikor Diadukan Penasihat Hukum Nadiem

Dinilai Abaikan Fakta Sidang Hakim Tipikor Diadukan Penasihat Hukum Nadiem
Pengacara dan istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY, Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Juli 2026 15:00 WIB

JAKARTA - Langkah perlawanan hukum ditempuh Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pihaknya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026) atas dugaan pelanggaran kode etik sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Didampingi Istri dan Penasihat Hukum

Dalam penyerahan berkas tersebut, sang istri, Franka Franklin hadir langsung mendampingi penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Berbagai bukti dugaan manipulasi fakta persidangan turut diserahkan.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambung Ari Yusuf Amir.

Identitas Hakim yang Dilaporkan

Laporan aduan tersebut ditujukan kepada:

  • Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah
  • Hakim Anggota, Sunoto
  • Hakim Anggota, Mardiantos
  • Hakim Anggota, Eryusman

Tim penasihat membeberkan adanya dugaan rekayasa fakta dalam putusan akhir majelis.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ungkapnya.

Kejanggalan Status Hakim dan Sikap di Sidang

Penasihat hukum juga menyoroti penunjukan Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah yang diduga menyalahi aturan karena sedang dalam masa sanksi non-palu.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," paparnya.

Dugaan pelanggaran etik lainnya mencakup majelis hakim yang dinilai tidak imparsial dan disinyalir tertidur selama jalannya persidangan.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," tegas Ari.

Pelaporan ke KY ini merupakan buntut dari vonis hakim, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Beladiri
wwwwww