Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Nasional

Geledah Kantor DPRD Kuansing, KPK Cium Peran Perantara Kasus Suhardiman Amby

Geledah Kantor DPRD Kuansing, KPK Cium Peran Perantara Kasus Suhardiman Amby
Rabu, 08 Juli 2026 16:09 WIB

JAKARTA - Pengusutan kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) terus dikebut oleh KPK. Penyelidikan kini mengarah pada pemeriksaan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP) beserta delapan saksi lainnya.

Dugaan Perantara dan Penggeledahan

KPK mencium adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengumpulan dana. Hal ini diperkuat dengan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk Kantor DPRD Kuansing.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Budi menegaskan penyidik masih mendalami peran pasti dari perantara yang dimaksud tanpa merinci identitasnya lebih lanjut.

Pemeriksaan Saksi di BPKP Riau

Untuk memperkuat bukti gratifikasi, KPK memanggil sembilan pejabat yang diperiksa intensif di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Pemanggilan ini diumumkan langsung, Rabu (8/7/2026).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," urai Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Sembilan orang yang masuk dalam daftar panggil penyidik adalah:

  • * Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal
  • *:Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah
  • * Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama Putra
  • * Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Fahrer
  • * Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, Sigit Purnomo
  • * Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Dasver Librian
  • * Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Marel Hendra
  • * Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Deswan Antoni
  • * Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, Syahferry

Tiga Tersangka Skandal Sekda

Dalam rentetan kasus ini, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan status tersangka diberikan kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kemudian Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan Dirut PT MIC, Ardiles.

Akar perkara bermula saat Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian ini diduga kuat menjadi syarat agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww