Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Jeda Sebulan, Laporan Amplop Raja Juli ke KPK Tuai Kritik Keras

Jeda Sebulan, Laporan Amplop Raja Juli ke KPK Tuai Kritik Keras
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (foto: dok. inilah.com/rizki aslendra)
Rabu, 08 Juli 2026 15:18 WIB

JAKARTA - Waktu pelaporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanda tanya besar. Laporan terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ini dinilai sarat kejanggalan oleh Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Pertemuan yang berujung pemberian amplop tersebut terjadi di kantor Kemenhut, Jakarta, 2 Juni 2026. Pertemuan ini membahas isu krusial mengenai pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, laporan baru masuk ke KPK Jumat (3/7/2026), yang berarti terdapat jeda hampir 1 bulan.

Kejanggalan Proses Pengembalian

Fakta mencatat bahwa hampir 2 minggu pasca pertemuan, amplop tersebut dikembalikan lewat ajudan Raja Juli. Menurut Praswad dalam keterangannya Rabu (8/7/2026), tindakan ini justru menutup pintu pelaporan gratifikasi yang sah.

"Apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor. Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," ungkap Praswad.

Indikasi suap dinilai lebih kental dibanding sekadar gratifikasi biasa karena ada kepentingan pembebasan lahan yang menyertainya.

"Pertama, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut sejak awal memiliki tujuan tertentu. Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses," urainya.

Bentrokan dengan Regulasi KPK

Secara yuridis, langkah pelaporan ini juga bertabrakan dengan berbagai aturan internal KPK. Praswad membeberkan landasan hukum yang melarang laporan gratifikasi digunakan sebagai jalan keluar dari kasus pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia turut mengutip Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 15 yang memperkuat larangan tersebut.

"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya," paparnya.

Evaluasi KPK dan Isu Bocornya OTT

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin (6/7/2026) membenarkan masuknya laporan dari pucuk pimpinan Kemenhut tersebut.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujar Budi Prasetyo.

Penanganan laporan ini akan berpatokan penuh pada standar operasional yang berlaku.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," tambahnya.

Menyoroti dinamika operasi tangkap tangan (OTT) yang mewarnai kasus ini, Praswad mengingatkan publik agar tidak gegabah menuduh adanya kebocoran informasi dari dalam lembaga antirasuah.

"Terakhir, terkait isu OTT yang disebut bocor, perlu dipahami bahwa penyebaran informasi saat operasi berlangsung tidak selalu berarti terjadi kebocoran dari internal KPK. OTT merupakan rangkaian tindakan yang berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan banyak pihak di lapangan. Informasi dapat menyebar secara alami ketika proses penangkapan terjadi di ruang publik, seperti hotel, restoran, atau tempat umum lainnya," terangnya.

"Kami menilai sikap KPK yang terus mengevaluasi kemungkinan adanya kebocoran justru merupakan bentuk kehati-hatian yang perlu dipertahankan. Kewaspadaan tersebut penting untuk memastikan setiap operasi penindakan dapat berjalan efektif serta menjaga integritas proses penegakan hukum," sambungnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional
wwwwww