Dua Pelaku Pemerasan via MiChat yang Picu ASN BPN Nias Lompat dari Apartemen Terancam 4 Tahun Penjara
![]() |
| Polrestabes Medan merilis kasus tewasnya ASN BPN Nias, Sumut. (foto: finta rahyuni/detiksumut) |
MEDAN - Penegakan hukum atas kasus pemerasan digital yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang terus bergulir di Kota Medan. ASN Badan Pertanahan Nasional Nias, AL (27), tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara akibat tekanan psikologis masif dari pelaku kriminal.
Petugas kepolisian menetapkan FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti aspek perlindungan keamanan personal dan dampak fatal dari tindakan pemerasan di ruang privat.
Duduk Perkara Perselisihan Tarif
Peristiwa kelam ini berawal ketika korban memesan jasa lewat aplikasi MiChat, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 03.30 WIB. Korban menghubungi FR untuk datang ke lokasi penginapannya, namun FR justru hadir bersama JS secara tidak terduga.
Lantaran profil foto di aplikasi berbeda dengan aslinya, korban sempat menolak FR dan akhirnya hanya bertransaksi dengan JS. Konflik mulai memuncak saat kedua pelaku melakukan intimidasi finansial pasca-kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan bahwa para pelaku memaksa korban untuk membayar dana segar di luar kesepakatan awal.
"Nah, di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," papar Adrian, Rabu (15/7/2026).
Jeratan Pasal Pidana Menghasut Bunuh Diri
Korban yang merasa terpojok oleh desakan bertubi-tubi sempat memberikan peringatan ekstrem bahwa dirinya akan melompat dari jendela apartemen. Bukannya menghentikan pemerasan, para pelaku justru memprovokasi korban untuk merealisasikan niatnya.
Akibat provokasi verbal dan tekanan ekonomi yang tidak rasional tersebut, korban akhirnya nekat melompat dari lantai 12 dengan kondisi tangan yang masih menggenggam gawai miliknya.
Pihak berwajib bertindak taktis dengan langsung mengamankan para pelaku untuk mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan akuntabilitas hukum hukum pidana berjalan tegak.
"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," ungkap Adrian.
"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya ini memegang handphone-nya," sambungnya.
Kini, FR dan JS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHPidana mengenai keterlibatan menghasut orang lain melakukan bunuh diri. Konsekuensi dari jeratan pasal tersebut adalah ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan saat ini kedua wanita tersebut telah resmi mendekam di balik jeruji besi. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | e-Sports, Sumatera Utara |













