Hasil RALB NOC Indonesia 2026, Bentuk Tim Penyempurnaan AD/ART dan Kongres Pemiihan Eksekutif Maret 2026
![]() |
| Ketua Dewan Etik Komite Olimpiade Indonesia Anthony C. Sunarjo dan Ketua Panitia RALB 2026, Jadi Rajagukguk. (NOC Indonesia) |
Penulis: Azhari Nasution
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Rapat Anggota 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta 9 Mei lalu. Keputusan itu juga diambil sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan siklus kepengurusan NOC Indonesia dengan siklus Olimpiade, sekaligus memastikan organisasi dapat memberikan fokus penuh terhadap pembinaan atlet dan persiapan kontingen Indonesia menuju Olimpiade Los Angeles 2028.
Ketua Pelaksana RALB NOC Indonesia 2026, Jadi Rajagukguk mengatakan keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh keputusan organisasi memiliki dasar yang kuat sekaligus menjawab kebutuhan organisasi dalam menghadapi siklus olahraga internasional yang semakin padat.
"Selain membahas kesiapan kontingen Indonesia menuju Asian Games Aichi-Nagoya 2026, RALB 2026 juga mengesahkan penggunaan klausul pengecualian terkait penyelenggaraan Kongres serta menetapkan jadwal pelaksanaannya pada Maret 2029. Rapat juga memutuskan membentuk tim penyempurnaan AD/ART yang terdiri dari unsur anggota dan para pakar agar tata kelola organisasi semakin kuat," ujar Jadi yang juga Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia tersebut.
Menurut Jadi, keputusan tersebut bukan merupakan perpanjangan masa bakti Ketua Umum maupun kepengurusan, melainkan penyesuaian waktu penyelenggaraan Kongres berdasarkan kebutuhan organisasi.

"Yang diputuskan bukan memperpanjang masa jabatan, tetapi menyesuaikan waktu penyelenggaraan Kongres. Kalender olahraga internasional hingga Olimpiade Los Angeles 2028 sangat padat. Tahun ini Indonesia menghadapi Asian Games, dilanjutkan SEA Games pada tahun berikutnya, berbagai multievent internasional sepanjang 2027, hingga puncaknya Olimpiade Los Angeles 2028. Karena itu, anggota berpandangan Kongres lebih tepat dilaksanakan setelah Olimpiade selesai agar organisasi dapat memusatkan perhatian pada pembinaan atlet dan pencapaian prestasi Indonesia," jelasnya.
Keputusan tersebut ditempuh melalui penggunaan klausul pengecualian sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Anggota sebelumnya. Mekanisme ini digunakan karena ketentuan dalam AD/ART yang berlaku sebelumnya hanya mengakomodasi penundaan Kongres paling lama satu tahun, sementara anggota menghendaki agar Kongres dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah Olimpiade Los Angeles 2028 atau pada Maret 2029.
Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia Wijaya Noeradi menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal Kongres memiliki landasan yang lebih mendasar, yakni menyelaraskan siklus kepengurusan dengan siklus Olimpiade sebagaimana praktik yang lazim diterapkan oleh berbagai organisasi olahraga di dalam Gerakan Olimpiade. Wijaya menambahkan, penyelenggaraan Kongres setelah Olimpiade merupakan hal yang umum diterapkan oleh banyak Federasi Internasional maupun National Federation agar kepengurusan dapat bekerja secara optimal sepanjang satu siklus Olimpiade.
"Esensi utamanya adalah menyelaraskan siklus kepengurusan dengan siklus Olimpiade. IOC sendiri juga melaksanakan pemilihan Presiden setelah Olimpiade Paris 2024, di awal 2025. Dengan pola seperti ini, organisasi tidak terganggu oleh agenda pemilihan ketika sedang memasuki masa persiapan Olimpiade yang membutuhkan fokus penuh. Pendekatan ini juga telah kami konsultasikan kepada IOC dan memperoleh dukungan," sebut Wijaya.

Wijaya menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah struktur kepengurusan maupun AD/ART organisasi. "Perlu dipahami bahwa yang dilakukan saat ini bukan perubahan AD/ART, melainkan penggunaan klausul pengecualian. Selama masa penyesuaian tersebut tidak ada perubahan kepengurusan. Kepengurusan tetap menjalankan mandat hingga Kongres diselenggarakan pada Maret 2029 sebagaimana diputuskan dalam Rapat Anggota," tegasnya.
Ketua Dewan Etik Komite Olimpiade Indonesia Anthony C. Sunarjo mengatakan penyesuaian jadwal Kongres juga menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi organisasi menghadapi tantangan olahraga ke depan.
"Persiapan menuju Olimpiade tidak dapat dilakukan hanya dalam hitungan bulan, tetapi idealnya sudah dimulai setidaknya dua tahun sebelumnya. Karena itu, anggota memandang lebih tepat apabila Kongres dilaksanakan setelah Olimpiade sehingga organisasi dapat memberikan perhatian penuh terhadap pembinaan atlet dan target prestasi Indonesia," kata Anthony.
Menurutnya, keputusan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat karena telah memperoleh persetujuan Rapat Anggota dan dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
"Di sisi lain, momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan AD/ART agar selaras dengan perkembangan Undang-Undang Keolahragaan, Olympic Charter, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta berbagai regulasi internasional lainnya. Sebagai National Olympic Committee yang merupakan bagian dari IOC, Komite Olimpiade Indonesia harus memastikan seluruh tata kelola organisasinya tetap sejalan dengan Olympic Charter dan prinsip-prinsip good governance," tutup Anthony. ***
| Kategori | : | Non Olympic, DKI Jakarta |













