Identitas Pengganti Ketua Ombudsman Herry Susanto Masih Menjadi Misteri
![]() |
| Ilustrasi Gedung Ombudsman Republik Indonesia (net) |
JAKARTA - Proses pergantian antarwaktu anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 resmi disetujui dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (21/7/2026). Keputusan ini diambil guna merespons penangkapan Herry Susanto yang sebelumnya memegang jabatan tersebut.
Menariknya, identitas anggota pengganti tidak diumumkan ke publik selama sidang berlangsung. Ketua DPR, Puan Maharani, hanya meminta persetujuan forum tanpa membeberkan nama kandidat yang diusulkan.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" tanya Puan Maharani kepada peserta sidang.
Langkah penetapan ini diambil berdasarkan surat pimpinan Komisi II DPR nomor B/39613 yang merujuk pada hasil rapat internal, Senin (20/7/2026). Namun, teka-teki siapa yang menduduki kursi tersebut belum terjawab oleh pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa mengaku belum bisa memastikan nama kandidat terpilih.
Berdasarkan hasil fit and proper test Januari 2026, nama Wahidah Suaib menempati peringkat pertama cadangan, diikuti oleh Radian Syam.
“Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan orang, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” papar Saan Mustopa saat ditemui seusai rapat.
Di sisi lain, pimpinan Komisi II DPR tampak berhati-hati memberikan konfirmasi. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong dan Zulfikar Arse Sadikin belum mau membenarkan status Wahidah Suaib. Mekanisme pergantian ini diklaim tidak harus kaku mengikuti nomor urut cadangan.
“Terkait soal PAW Ombudsman itu, undang-undang tidak mengatur soal urutan berikutnya,” ungkap Bahtra Banong merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Kekosongan kursi kepemimpinan ini bermula dari penangkapan Herry Susanto oleh Kejaksaan Agung. Ia terjerat dugaan rasuah tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara rentang waktu 2013–2025. Tersangka diduga menerima dana pelicin sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengoreksi putusan kementerian mengenai penerimaan negara bukan pajak terhadap PT Toshida Indonesia.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













