Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
19 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
13 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
14 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
13 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Kriminal

Waka DPR Sari Yuliati Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pencabulan

Waka DPR Sari Yuliati Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pencabulan
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati. (Ist)
Senin, 20 Juli 2026 13:23 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sari Yuliati mengecam keras kasus kakek berinisial MD (60) yang diduga mencabuli 32 murid sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius yang harus diusut tuntas.

“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” tegas Sari, Senin (20/7).

Ia menekankan agar seluruh korban mendapat perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan. Sari juga meminta LPSK proaktif memberikan pendampingan selama proses hukum serta memastikan hak restitusi korban terpenuhi.

“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah laporan orang tua murid di Kecamatan Manggala. Awalnya hanya tiga korban yang dilaporkan, namun jumlah berkembang menjadi 32 siswa. Pelaku diduga mencabuli anak-anak saat mereka membeli jajanan di warung miliknya.

Polrestabes Makassar telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (17/7/2026). UPTD PPA Pemkot Makassar kini mendampingi para korban.***

wwwwww