Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Ditangani Mayoritas Mantan Penyidik KPK
![]() |
| Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan petinggi kejaksaan memasuki babak baru. Tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior resmi memulai penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Iya sudah mulai bekerja," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (21/7/2026).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Kedua orang tersebut yakni pihak swasta, Don Ritto, serta mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tim penyidik khusus ini diisi oleh figur-figur yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesembilan jaksa tersebut adalah Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, dan Hari Wibowo.
Langkah hukum penindakan korupsi semakin tegas dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan baru yang mengarah pada dugaan rasuah serta tindak pidana pencucian uang. Tiga perkara besar yang disasar meliputi kasus di badan usaha milik negara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap untuk PLN yang berujung insiden mati lampu total atau blackout, hingga pusaran mega korupsi Asabri.
Meski menerima pelimpahan status tersangka dari pihak kepolisian, institusi penegak hukum ini sebelumnya sempat meralat pernyataan mengenai posisi hukum Febrie. Mantan pejabat tinggi tersebut sempat diklarifikasi berstatus sebagai saksi khusus dalam tiga surat perintah penyidikan baru yang baru saja diterbitkan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













