Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis, Seret Hotman Paris ke Jalur Pidana

Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis, Seret Hotman Paris ke Jalur Pidana
Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Selasa, 21 Juli 2026 17:58 WIB

JAKARTA - Gelombang protes terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berujung pada pelaporan kepolisian. Organisasi Media Independen Online Indonesia resmi melaporkan figur publik tersebut ke Polda Metro Jaya lewat nomor register LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum ini bergulir menyusul ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pekan lalu.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menilai pernyataan sang pengacara telah melampaui batas kewajaran sebuah kritik.

"MIO Indonesia menyatakan, pertama mengecam sikap dan pernyataan yang kami nilai merendahkan serta menghina profesi wartawan," tegas AYS Prayogie di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Organisasi pers tersebut dengan tegas menolak segala bentuk stigma negatif, intimidasi, maupun penghinaan yang ditujukan kepada insan pers. Penegak hukum diminta mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan dari pihak MIO Indonesia menggunakan dasar dugaan tindak pidana sesuai Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kritik Hotman yang melontarkan kalimat agar wartawan berhenti dari profesinya jika tidak mengerti pasal dinilai bukan sekadar perbedaan argumen belaka.

"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga merupakan hal yang sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi," urainya.

Sebelumnya, langkah serupa telah ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia. Organisasi ini melaporkan Hotman dengan jeratan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengungkapkan bahwa permintaan maaf yang disampaikan Hotman dirasa belum cukup menyembuhkan luka insan pers.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” ungkap Edison Siahaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Merespons rentetan pelaporan tersebut, Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan penyesalannya melalui media sosial Instagram akun @hotmanparisofficial.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," jelas Hotman, Senin (20/7/2026).

Pengacara tersebut berdalih kalimat yang viral merupakan potongan tidak utuh. Ia mengaku terpancing emosi setelah mendapat rentetan pertanyaan berulang dari wartawan yang berbeda terkait adanya dugaan agenda tersembunyi dari instansi penegak hukum, meski ia sebelumnya sudah menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww