KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Impor Tembus Puluhan Miliar
![]() |
| Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aliran dana gelap yang menyeret petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah ini menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait skandal suap yang didalangi bos PT Blueray Cargo, John Field.
Kasus ini membongkar besarnya perputaran uang haram di pintu masuk barang negara. Dari dua dokumen penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan satu pihak sebagai tersangka, sementara satu dokumen lainnya masih berstatus penyidikan umum.
"Dan Bea Cukai sekaligus kami sampaikan bahwa ada update untuk pengembangan penyidikannya. Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan 2 sprindik," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Penyidik belum membeberkan identitas tersangka baru ini ke ranah publik. Namun, arah penyidikan terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap total uang sogokan mencapai Rp91 miliar.
"Jadi ada dua klaster, sebagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada gitu, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar," ungkapnya.
Setelah proses analisis dan telaah, tim penyidik membagi penerima aliran dana ke dalam kelompok Bea Cukai serta pihak lain di luar instansi tersebut yang tetap memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana ini.
Skandal ini bermula dari vonis bersalah terhadap John Field yang terbukti menyogok jajaran aparatur sipil negara. Sejumlah nama mantan pejabat bahkan telah duduk di kursi terdakwa.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel, Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiga abdi negara ini didakwa menikmati uang pelicin senilai Rp78,8 miliar.
Fakta penyidikan lebih lanjut ikut menyeret sederet nama pejabat elit lainnya yang diindikasikan menadah setoran dari pengusaha logistik tersebut. Kasi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo masuk dalam pusaran penerima rasuah bersama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, Kasi Penindakan Impor 1, Enov Puji Wijanarko, Gatot Heru, dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













