Pemerintah Minta Jaminan Siprus, Warga Palestina AKRM Tak Diserahkan ke Israel
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. |
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta jaminan kepada otoritas Siprus terkait pendeportasian Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM). Pemerintah menegaskan agar warga negara Palestina tersebut tidak diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk Israel.
Penegasan ini disampaikan Yusril usai mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Siprus, HE Nicholas Panayiotou di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun," urainya melalui siaran pers.
Yusril menjelaskan bahwa penyerahan AKRM ke otoritas ketiga akan melanggar statuta kepolisian internasional (Interpol). AKRM sendiri berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di wilayah yurisdiksi Siprus, dan proses pemulangannya murni merupakan respons atas penerbitan red notice.
Menempuh Jalur Deportasi
Mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus, mekanisme yang diambil adalah deportasi. Proses ini dilakukan setelah pihak Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2026.
Komunikasi intensif antara kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Pemerintah Siprus kemudian menjemput langsung AKRM di Jakarta menggunakan pesawat pribadi pada 17 Juli 2026.
"Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka," jelasnya.
Mekanisme penerbitan status red notice oleh Interpol dilakukan melalui pemeriksaan ketat. Syarat mutlaknya adalah perkara tersebut murni tindak pidana dan tidak memiliki kaitan dengan urusan agama, politik, hak asasi manusia, atau militer.
Bantah Terkait Sikap Politik
Terkait opini publik yang mengaitkan pendeportasian ini dengan sikap Indonesia terhadap Palestina, Yusril memberikan bantahan tegas. Perkara yang membelit AKRM bersifat individual dan berada dalam yurisdiksi hukum negara lain.
"Penegakan hukum terhadap individu tidak dapat dicampuradukkan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang sejak awal kemerdekaan secara konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina," tegasnya.
Ia juga menepis kabar yang beredar di masyarakat mengenai status keagamaan AKRM. Berdasarkan koordinasi resmi dengan Kedutaan Besar Palestina di Indonesia, dipastikan bahwa informasi yang menyebut AKRM sebagai ulama atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza adalah tidak benar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Voli, Basket, DKI Jakarta |













