Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Praktik Pinjam Bendera Kuasai Proyek Belasan Miliar Rupiah di Lombok Barat

Praktik Pinjam Bendera Kuasai Proyek Belasan Miliar Rupiah di Lombok Barat
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rabu, 22 Juli 2026 07:05 WIB

JAKARTA - Manipulasi lelang proyek pemerintah menggunakan modus pinjam bendera kembali terungkap ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan skema sistematis yang dirancang untuk menguasai puluhan paket pekerjaan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Intrik ini sengaja dibuat agar nama perusahaan pengendali sesungguhnya tidak terlacak oleh sistem administrasi negara.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga memberikan arahan langsung terkait pengkondisian proyek ini. Perintah tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Pejabat ini ditugaskan memastikan Direktur Utama Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman, mendapatkan seluruh jatah pekerjaan tahun anggaran 2025-2026.

Dalam mengeksekusi rencana ini, Sudirman menggunakan CV Duas Karya Konstruksi (DKK) sebagai wadah utama atau pool bucket. Karena sadar posisinya rawan sorotan, ia menyewa nama berbagai penyedia jasa konstruksi lain untuk maju sebagai peserta lelang.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Proses pengadaan dibuat seolah-olah kompetitif. Sudirman menyerahkan daftar proyek beserta nama perusahaan pinjaman kepada Lalu Ratnawi. Agar calon vendor lain gugur secara otomatis, panitia pengadaan menyisipkan syarat tambahan yang mengada-ada. Syarat tersebut berupa surat dukungan kepemilikan alat berat dan dokumen dari supplier tertentu yang sulit dipenuhi peserta umum.

Cara culas ini membuahkan hasil berupa kemenangan atas proyek senilai Rp17,9 miliar. Pekerjaan yang didapat melalui jalur tender mencakup dua tahap Rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai total Rp6,6 miliar, Pembangunan Gedung Kantor Rp2,4 miliar, dan Renovasi Kantor Bupati sejumlah Rp1,7 miliar.

Sementara itu, puluhan pekerjaan lain dikuasai melalui penunjukan langsung. Paket ini tersebar di Dinas PUPR senilai Rp3,4 miliar, Bagian Umum sebesar Rp2 miliar, serta proyek perusahaan air minum daerah dengan nilai Rp1,8 miliar. Meski meminjam banyak nama perusahaan, kendali teknis dan keuangan tetap berada di tangan CV DKK, yang kemudian men-subkontrakan kembali pekerjaan di lapangan.

Para pemilik nama perusahaan pinjaman hanya diberikan fee tiga persen sebagai kompensasi tutup mulut. Sudirman sendiri menangguk laba bersih sekitar Rp10,6 miliar hanya dari skema ini. Gurita monopoli ini ternyata juga merambah proyek pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," terang Achmad.

Di luar setoran tersebut, sang bupati juga menimbun kekayaan lewat penerimaan dana gelap senilai Rp2,25 miliar yang diselundupkan ke Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Dana ini dikemas seolah-olah sebagai transaksi pembelian saham dan biaya operasional pimpinan daerah.

Kasus ini semakin panjang dengan temuan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Setoran berupa fasilitas dan uang tunai ini merupakan timbal balik atas proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

Menjelang hari raya lebaran tahun 2025, kepala daerah ini juga menagih jatah uang tunai sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Setoran ini ditambahkan dengan penyerahan uang bertahap dari Sudirman senilai Rp350 juta sepanjang triwulan pertama tahun 2026. Sebagaian besar aliran uang panas ini bermuara pada pembelian aset tanah untuk menyembunyikan jejak kejahatan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat
wwwwww