Absen Panggilan Tim 9, Kejagung Panggil Ulang Febrie Adriansyah
![]() |
| Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Pemeriksaan perdana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batal dilaksanakan. Febrie berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (22/7/2026) lantaran masalah kesehatan.
Merespons ketidakhadiran tersebut, pihak Kejagung langsung menyusun jadwal ulang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan proses permintaan keterangan akan digeser ke akhir pekan ini.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang, Kamis (23/7/2026).
Limpahan dari Polri
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian krusial dari penyidikan TPPU yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Dasar hukum penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Perkara pencucian uang ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah pengembangan dari berkas perkara yang sebelumnya ditangani dan dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung. Pemanggilan ulang terhadap Febrie dirancang secara spesifik untuk melacak dan mendalami indikasi pergerakan aliran dana dalam kasus ini.
Dua Saksi Tidak Hadir
Berdasarkan jadwal yang disusun oleh tim penyidik khusus (Tim 9), agenda pemeriksaan Rabu (22/7/2026) sejatinya melibatkan empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU. Sayangnya, proses penyidikan tidak berjalan maksimal karena dua dari empat saksi tersebut absen.
Selain Febrie yang menyampaikan alasan sakit, saksi dengan inisial NH juga terpantau tidak hadir. Saksi NH bahkan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadiran kepada tim penyidik. Kejagung berkomitmen memanggil ulang keduanya untuk melengkapi data penyidikan, seraya menekankan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah.***













