Babak Baru Korupsi di Indonesia, Modus Bunker Ancam Ekonomi Nasional
![]() |
| Presinden pasar, Hasan Basri. (Ist). |
Kamis, 23 Juli 2026 19:17 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Modus korupsi di Indonesia dinilai telah memasuki babak baru. Jika sebelumnya hasil tindak pidana korupsi lebih banyak disamarkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, aset properti, maupun investasi, kini aparat penegak hukum mulai mengungkap penyimpanan uang tunai, emas batangan, hingga valuta asing di bunker-bunker pribadi.
Presiden Pasar, Hasan Basri menyebut, fenomena tersebut merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan karena tidak hanya menunjukkan upaya pelaku menghindari penegakan hukum, tetapi juga menarik hasil kejahatan keluar dari sistem perekonomian nasional.
"Fenomena ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan modus operandi. Penyimpanan hasil korupsi di bunker menunjukkan pelaku berupaya menghindari penegakan hukum sekaligus mengeluarkan kekayaan hasil kejahatan dari sistem ekonomi," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, dampak praktik tersebut tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Dana yang seharusnya berputar di sektor riil untuk memperkuat sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi justru menjadi modal mati (dead capital) yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hasan menyoroti sejumlah perkara besar yang belakangan terungkap. Salah satunya kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan uang tunai dan emas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar, termasuk sekitar 74 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Ia menyebut, nilai kerugian negara dari tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,46 triliun.
Selain itu, Hasan juga menyinggung perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Hasan menilai, terungkapnya dua perkara besar tersebut dalam waktu yang berdekatan harus menjadi alarm nasional. Persoalan yang dihadapi, katanya, bukan hanya besarnya aset yang berhasil ditemukan, tetapi juga kemungkinan masih banyak aset hasil korupsi lain yang belum terungkap.
"Jika dua perkara saja mampu mengungkap aset dalam jumlah fantastis, publik tentu berhak bertanya apakah masih terdapat bunker-bunker lain yang menyimpan uang hasil korupsi di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Hasan juga memaparkan ilustrasi mengenai potensi besarnya dana hasil korupsi yang tersimpan di luar sistem ekonomi. Dari sekitar 5,7 juta orang yang bekerja dalam penyelenggaraan negara, apabila secara hipotetis 1 persen atau sekitar 57.000 orang terlibat korupsi dan masing-masing menyembunyikan rata-rata Rp10 miliar, maka dana yang mengendap dapat mencapai sekitar Rp570 triliun.
Bahkan, jika rata-rata nilai aset yang disembunyikan mencapai Rp100 miliar per orang, total dana yang berada di luar sistem ekonomi diperkirakan dapat menyentuh Rp5.700 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi karena dana tidak masuk ke sistem perbankan, tidak menjadi sumber pembiayaan kredit bagi dunia usaha, tidak berubah menjadi investasi produktif, serta tidak menciptakan lapangan kerja maupun penerimaan pajak.
Risiko dinilai semakin besar apabila sebagian aset hasil korupsi disimpan dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penguatan perekonomian nasional.
Hasan menilai, perkembangan modus tersebut menunjukkan praktik korupsi di Indonesia semakin terorganisasi. Hasil kejahatan tidak lagi sekadar digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, tetapi dikumpulkan dan ditimbun dalam jumlah besar agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan, termasuk mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Hasan meminta pemerintah bersama DPR mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera yang lebih kuat.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya koruptor yang dipenjara. Setiap rupiah yang disembunyikan di bunker adalah hak rakyat yang dirampas, setiap batang emas yang dikubur adalah pembangunan yang tertunda, dan setiap dolar hasil korupsi yang disembunyikan adalah devisa yang gagal memperkuat perekonomian nasional," pungkas Hasan. ***













