Terlilit Kewajiban Finansial, Operasional Pabrik Udang PMMP Hanya Sisakan Satu Fasilitas
![]() |
| Kaesang Pangarep. (foto: inilah.com) |
JAKARTA - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) tengah menghadapi tantangan berat terkait keberlangsungan bisnisnya di pasar modal. Perusahaan pengolah udang milik Kaesang Pangarep ini resmi masuk ke dalam daftar 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga pekan ini, saham PMMP masih dihentikan sementara perdagangannya atau berstatus suspensi selama hampir 12 bulan sejak 30 Juli 2025. Langkah tegas ini diambil BEI menyusul belum disampaikannya laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh pihak perseroan sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.
Imbas Kekurangan Modal Kerja
Merespons situasi tersebut, manajemen PMMP menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada aspek likuiditas perusahaan. "Untuk saat ini perusahaan masih terkendala dengan modal kerja sehingga hanya satu pabrik saja yang masih beroperasi," jelasnya melalui keterangan resmi di BEI pada Senin (6/6/2026).
Fasilitas yang masih beroperasi tersebut berada di wilayah Situbondo. Agar kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal, perseroan membutuhkan tambahan modal kerja mencapai US$15 juta (sekitar Rp269,1 miliar). Sebagai jalan keluar sementara demi mengamankan kontrak ekspor, perusahaan terpaksa membeli produk jadi dari entitas lain dengan sistem pembayaran pasca-penerimaan dana ekspor.
Rincian Kewajiban Triliunan
Di balik seretnya modal kerja, PMMP tercatat harus menanggung beban utang jumbo senilai Rp2,87 triliun di sejumlah lembaga perbankan dan pembiayaan. Tunggakan paling besar berada di PT Bank Permata Tbk, yang menembus US$53,12 juta (setara Rp953,4 miliar pada kurs Rp17.948) beserta tambahan fasilitas senilai Rp5,49 miliar.
Perseroan juga mencatatkan kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk senilai US$40,29 juta (sekitar Rp723 miliar), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar US$30,71 juta (sekitar Rp551,2 miliar). Kreditur lainnya meliputi PT Bank SMBC Indonesia Tbk senilai US$22,8 juta, PT Bank Maspion Indonesia Tbk US$7,21 juta, serta PT Bank Resona Perdania senilai US$5,99 juta.
Merujuk pada Ketentuan III.5.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI berhak mengeksekusi opsi delisting apabila sebuah emiten telah berstatus suspensi lebih dari 6 bulan secara beruntun. Pengumuman terkait status emiten ini selalu disampaikan secara berkala tiap bulan Juni dan Desember sampai suspensi dicabut atau saham tersebut resmi dihapus dari bursa. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













