Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Gugat Praperadilan, Pemilik Bantah Sitaan Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie

Gugat Praperadilan, Pemilik Bantah Sitaan Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie
Penampakan sebagian dari 74 kilogram emas yang diamankan bersama tumpukan uang jutaan dolar dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sabtu, 25 Juli 2026 18:19 WIB

JAKARTA - Langkah hukum baru tengah disiapkan untuk merespons penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah dari aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini merupakan bentuk respons atas langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh aset temuan tersebut adalah milik tersangka Febrie Adriansyah.

Rencana Gugatan ke Pengadilan Negeri

Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Hanggowongso, memastikan bahwa upaya praperadilan akan didaftarkan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura maupun Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," urainya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai tindakan penyitaan oleh Tim 9 Kejagung terkesan prematur. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar keterkaitan yang kuat antara barang bukti yang ditemukan dengan pihak yang kini berstatus sebagai tersangka. Handika juga menduga adanya tekanan dalam penanganan perkara ini yang bisa memengaruhi independensi penyidik.

Bantahan Keterkaitan Aset dengan Tersangka

Handika menegaskan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan resmi terkait asal-usul serta peruntukan uang dan emas tersebut. Ia merinci bahwa barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi, seperti kafe DeClan, layanan penukaran uang (money changer), dan sebuah rumah di kawasan Sentul, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan mantan Jampidsus tersebut.

"Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, itu bukan merupakan milik Pak Febrie," tandasnya.

Jika resmi diajukan, sidang praperadilan ini akan menguji keabsahan tindakan penyitaan oleh penyidik Kejagung. Proses ini diyakini akan memengaruhi arah pengembangan kasus, mengingat barang bukti tersebut merupakan dasar dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww