Diperiksa Terkait TPPU, Eks Jampidsus Didampingi Pengacara Baru Febri Diansyah
![]() |
| Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah (foto: Instagram/febridiansyah.id) |
JAKARTA - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Dalam proses hukum tersebut, ia didampingi oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Febri mengambil alih posisi penasihat hukum setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mundur karena masalah kesehatan. Transisi kuasa hukum ini dilakukan dalam waktu yang sangat berdekatan dengan jadwal pemanggilan penyidik.
"Kami baru menerima surat kuasa sehari sebelum jadwal pemeriksaan ini," urainya.
Mendirikan Kantor Hukum Sendiri
Langkah Febri mendampingi eks Jampidsus menambah panjang daftar perkara besar yang ditanganinya sejak beralih profesi menjadi advokat. Pria kelahiran Padang, 8 Februari 1983 ini sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lulus dari UGM tahun 2007. Kiprahnya membawanya ke KPK hingga menjabat sebagai Juru Bicara pada 2016.
Usai mundur dari KPK pada September 2020 akibat polemik revisi UU KPK, ia mendirikan Visi Law Office bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang. Saat pertama kali dibentuk, firma hukum tersebut sempat menyatakan komitmen untuk tidak menerima perkara tindak pidana korupsi.
Menangani Berbagai Perkara Kompleks
Seiring berjalannya waktu, advokat ini banyak terlibat dalam pendampingan hukum untuk figur publik. Salah satu keputusannya yang mendapat kritik dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo adalah saat ia menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ia pernah menerima kuasa sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 2023 dengan alasan dinamika politik jelang Pemilu 2024. Ia akhirnya mundur usai kliennya dilarang bepergian ke luar negeri agar tidak membebani proses hukum. Ia juga tercatat sebagai tim hukum sekaligus juru bicara untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), dengan alasan meyakini kliennya tidak terlibat serta adanya kehadiran advokat senior Todung Mulya Lubis di dalam tim.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, e-Sports, DKI Jakarta |













