Ketat! BGN Larang Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Melon dan Beras SPHP
![]() |
| Kepala BGN, Sudaryono (tengah) (foto: Yudistiro Pranoto) |
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dilarang mutlak menggunakan barang kebutuhan pokok bersubsidi agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran.
Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, hingga beras SPHP. Kepala BGN, Sudaryono mengingatkan seluruh pengelola agar mematuhi aturan ini dengan beralih ke produk komersial sepenuhnya.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo," urainya pada Senin (27/7/2026).
Sudaryono membuka ruang bagi masyarakat maupun awak media untuk melaporkan indikasi kecurangan pengelola di lapangan. Ia menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat teguran hingga eksekusi penutupan fasilitas bagi mereka yang tetap membandel.
Ketegasan BGN ini tidak hanya sebatas peringatan di atas kertas. Saat ini, sebanyak 833 dapur MBG telah ditutup permanen karena melanggar standar higienitas dan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dapur yang mendapat sanksi tegas ini tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Madura, hingga kawasan timur Indonesia.
"Dapur yang di-suspend secara permanen ini sudah tutup, nggak dibayar," tandasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













