Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
5 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
6
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Ketat! BGN Larang Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Melon dan Beras SPHP

Ketat! BGN Larang Dapur Makan Bergizi Pakai Gas Melon dan Beras SPHP
Kepala BGN, Sudaryono (tengah) (foto: Yudistiro Pranoto)
Senin, 27 Juli 2026 17:05 WIB

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fasilitas dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dilarang mutlak menggunakan barang kebutuhan pokok bersubsidi agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran.

Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, hingga beras SPHP. Kepala BGN, Sudaryono mengingatkan seluruh pengelola agar mematuhi aturan ini dengan beralih ke produk komersial sepenuhnya.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo," urainya pada Senin (27/7/2026).

Sudaryono membuka ruang bagi masyarakat maupun awak media untuk melaporkan indikasi kecurangan pengelola di lapangan. Ia menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat teguran hingga eksekusi penutupan fasilitas bagi mereka yang tetap membandel.

Ketegasan BGN ini tidak hanya sebatas peringatan di atas kertas. Saat ini, sebanyak 833 dapur MBG telah ditutup permanen karena melanggar standar higienitas dan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dapur yang mendapat sanksi tegas ini tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Madura, hingga kawasan timur Indonesia.

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini sudah tutup, nggak dibayar," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww