Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Nasional

Perry Warjiyo Mundur, Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian

Perry Warjiyo Mundur, Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (Foto: Dok. YouTube Bank Indonesia)
Senin, 27 Juli 2026 09:08 WIB

JAKARTA - Tampuk kepemimpinan Bank Indonesia (BI) mengalami pergantian seiring pengunduran diri Gubernur BI, Perry Warjiyo. Posisi strategis tersebut kini dijabat secara otomatis oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.

Keputusan pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mensesneg, Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat tersebut sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut oleh pihak istana.

"Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih atas dedikasi selama kurang lebih tujuh tahun," tutur Prasetyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, langkah administratif selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dokumen kenegaraan ini akan mengesahkan pemberhentian Perry secara hormat dari posisinya di pucuk pimpinan bank sentral negara.

"Sesuai undang-undang, jabatan Gubernur BI otomatis dijabat Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas," paparnya.

Menyikapi dinamika pergantian pimpinan ini, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Stabilitas ekonomi dan keuangan nasional harus tetap menjadi prioritas utama melalui sinergi antarlembaga.

"Marilah kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," imbuhnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww