Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Voli

Atur Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Pemerintah Pastikan Tak Geser Peran Warung Kecil

Atur Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Pemerintah Pastikan Tak Geser Peran Warung Kecil
Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Selasa, 28 Juli 2026 19:48 WIB

JAKARTA - Persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap akhir. Pemerintah saat ini fokus mematangkan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur regulasi pembiayaan, penyediaan sumber daya manusia, hingga skema penyaluran komoditas bersubsidi di seluruh desa di Indonesia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan SDM ke berbagai gerai fisik koperasi dapat dieksekusi begitu regulasi ini disahkan.

"Karena kami juga sekarang sedang melatih dan mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti pada awal Agustus akan kami tempatkan dan sebar ke seluruh bangunan fisik gudang," terangnya dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Regulasi Komprehensif dan Masa Transisi

Rancangan Perpres ini diinisiasi untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 dan Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembentukan kelembagaan dan percepatan infrastruktur KDKMP. Nantinya, koperasi ini memegang kendali atas distribusi pupuk bersubsidi, minyak goreng, serta gas LPG 3 kilogram.

Pemerintah turut menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai operator pendamping selama masa transisi dua tahun pertama. Kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset sebelum KDKMP dilepas menjadi entitas bisnis mandiri. Kesiapan fisik di lapangan juga terus ditingkatkan, di mana 19 ribu bangunan gudang ditargetkan merangkak naik menjadi 35.862 unit pada akhir tahun.

Sertifikasi Manajer Rampung Akhir Bulan

Dari sisi kesiapan pengelola, sebanyak 29.830 calon manajer sedang digembleng melalui 90 jam pelajaran di 15 komando latihan dan 61 satuan pendidikan. Pelatihan yang berlangsung hingga 29 Juli 2026 ini mewajibkan seluruh peserta lulus uji sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjamin standar kualitas tata kelola keuangan koperasi.

Berperan Sebagai Penyangga Komoditas

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa operasional koperasi ini sama sekali tidak didesain untuk menjadi kompetitor ritel lokal maupun warung masyarakat. Fungsi utama KDKMP justru bertindak sebagai offtaker guna menyerap hasil pertanian warga dengan harga yang berkeadilan.

"Tetapi yang paling mendasar adalah sebagai infrastruktur penyalur subsidi dan sebagai offtaker," tegasnya.

Ia berharap regulasi turunan ini dapat diterbitkan pada pekan yang sama agar pemerintah memiliki pedoman tata kelola yang seragam sebelum meresmikan 25 ribu koperasi perdana pada Agustus mendatang.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww