Periksa Penyidik Polri, Kejagung Dalami Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Kejaksaan Agung RI) |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memeriksa tujuh orang saksi, Selasa (28/7/2026). Agenda pemeriksaan ini melibatkan empat saksi dari unsur penyidik Polri serta tiga orang dari pihak swasta yang masing-masing berinisial WF, BM, dan H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi tersebut guna kepentingan kelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh mengenai keterkaitan para penyidik Polri tersebut dengan konstruksi perkara dugaan korupsi atau pencucian uang yang sedang ditangani. Ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lanjutan, seperti penggeledahan susulan di lokasi baru.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, konstruksi perkara dasar yang mencakup waktu kejadian (tempus delicti) dan lokasi kejadian (locus delicti) belum dibuka secara terang kepada publik. Situasi ini memicu persepsi bahwa seluruh barang bukti yang disita dari 13 lokasi penggeledahan sebelumnya secara otomatis langsung diarahkan kepada Febrie.
Menyikapi hal tersebut, Febrie Adriansyah sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait temuan penyidik di sejumlah lokasi, termasuk sebuah properti di Sentul dan Cafe D’Clane. Ia menerangkan bahwa aset-aset tersebut memiliki pemilik serta aktivitas operasionalnya masing-masing.
Mantan pejabat kejaksaan ini juga mengkritik langkah penahanan yang dinilainya terlalu cepat dan menyinggung standar prosedur operasional di lingkungan Pidsus Kejagung. Menurutnya, sebuah perkara seharusnya melewati tahapan verifikasi yang ketat dan gelar perkara secara berulang sebelum berujung pada penetapan tersangka.
"Semua barang bukti harus diverifikasi dan dikonfirmasi. Harus ada gelar perkara beberapa kali untuk memastikan tidak ada kekeliruan," paparnya.
Ia secara terbuka menyebut proses hukum yang tengah dijalaninya ini sebagai bentuk kriminalisasi karena tidak didasari oleh asumsi yang kuat.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai lambatnya transparansi dari otoritas penegak hukum berpotensi memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Kalau melihat perkembangan dan pernyataan yang ada, sulit dihindari jika muncul dugaan kriminalisasi," urainya, seraya mengajak publik untuk tetap menunggu jalannya proses hukum.
"Bicara hukum itu bicara fakta dan alat bukti, bukan asumsi," tegas Febrie pada kesempatan terpisah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













