AS Tertibkan Jalur Selat Hormuz, Sanksi Dua Perusahaan Asuransi IRGC
![]() |
| Amerika Serikat (AS) jatuhkan sanksi baru terhadap perusahaan terkait IRGC (Unggahan akun X @USTreasury) |
JAKARTA - Kebijakan pembatasan ekonomi terhadap jaringan perdagangan Iran kembali diperketat oleh Amerika Serikat. Departemen Keuangan AS menetapkan sanksi baru yang menyasar operasional armada bayangan penyuplai minyak mentah serta perusahaan penyedia layanan maritim yang dikendalikan oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).
Skema Pembayaran Aset Digital
Dalam rilis yang dikeluarkan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC), dua perusahaan yang masuk dalam radar sanksi adalah Persian Gulf Marine Insurance Company dan HormuzSafe Marine Services Authority. Mereka diduga memaksa kapal dagang di Selat Hormuz untuk membeli asuransi pelayaran. Untuk menghindari deteksi perbankan internasional, transaksi layanan ini mengizinkan penggunaan instrumen aset digital.
"Meskipun perlindungan ini dimaksudkan untuk melindungi kapal dari risiko seperti penyitaan, risiko-risiko tersebut sebagian besar justru diciptakan oleh Iran sendiri," terang otoritas Departemen Keuangan AS, Kamis (30/7/2026).
Skema penarikan dana ini dinilai tidak hanya memberi Iran kendali penuh atas rute logistik komersial di Selat Hormuz, tetapi juga mengalirkan pendanaan langsung bagi kegiatan operasional IRGC.
Ratusan Kapal Masuk Daftar Hitam
Sejalan dengan penertiban asuransi, AS juga membidik jalur distribusi komoditas energi Iran. Delapan perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Marshall, Hong Kong, dan China beserta delapan kapal tanker miliknya resmi disanksi. Jaringan logistik ini diidentifikasi rutin mengangkut produk minyak bumi ke kawasan Uni Emirat Arab (UEA) dan China.
Sejak awal tahun, kampanye Economic Fury yang dijalankan OFAC telah memblokir lebih dari 100 kapal dagang yang terindikasi membantu mempertahankan volume ekspor energi Iran di tengah tekanan sanksi global.
"Sanksi ini menargetkan upaya putus asa rezim Iran untuk memonetisasi Selat Hormuz," sebut keterangan resmi dari Washington.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Basket |













