Poisi Gulung Gudang Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
![]() |
| Lima tersangka dan barang bukti obat keras illegal yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polda Metro Jaya) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/7/2026), polisi menyita 575.200 butir obat keras ilegal dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Mereka diamankan dari sebuah bangunan semi permanen yang diduga dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan, pengemasan, dan transaksi obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon seluler, uang tunai hasil dugaan penjualan sebesar Rp140.691.000, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi distribusi obat keras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Gudang tersebut diduga menjadi pusat penyimpanan utama barang sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Secara keseluruhan, aparat menyita 575.200 butir obat keras daftar G, yang diduga siap diedarkan kepada konsumen di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala operasi jaringan yang diduga telah berjalan secara sistematis.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
"Pada Sabtu, 25 Juli 2026, kami berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang. Kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan," kata Kompol Denny dalam siaran pers, Kamis (30/7).
Selain menyita ratusan ribu butir obat keras, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp140.691.000, tujuh unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan, serta buku catatan yang diduga memuat transaksi penjualan.
Menurut Denny, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Denny menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran obat keras ilegal. Keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi program Jaga Jakarta, khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika maupun obat keras daftar G, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun distribusi obat tanpa izin. ***
| Kategori | : | PON, Badminton, DKI Jakarta |













