Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  e-Sports

Terseret Kasus Kereta Api, Eks Ketum HIPMI Diduga Terima Rp3,5 M

Terseret Kasus Kereta Api, Eks Ketum HIPMI Diduga Terima Rp3,5 M
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Minggu, 02 Agustus 2026 14:42 WIB

JAKARTA - Dugaan penerimaan fee proyek sebesar Rp3,5 miliar yang menyeret nama mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan telaah administrasi setelah menggelar ekspose terkait fakta persidangan kasus proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Langkah strategis ini diambil setelah tim penuntut umum menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah menyebutkan bahwa fakta persidangan menjadi dasar pelaporan tersebut.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," sebutnya.

Kendati demikian, Ramaditya menekankan bahwa fakta aliran uang tersebut saat ini masih bersumber dari keterangan terdakwa. KPK memerlukan pendalaman dan alat bukti tambahan sebelum melangkah ke proses penegakan hukum selanjutnya.

Sorotan Majelis Hakim Tipikor

Nama mantan pimpinan HIPMI tersebut secara gamblang disebut dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu menyoroti aliran dana dari PT Waskita Karya.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar," tandas hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus DJKA Medan, yakni PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang kini tengah menempuh jalur banding.

Tahap Administrasi dan Telaah

Menyikapi putusan hakim, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa JPU dan tim penyidik sudah berkoordinasi. Mereka mengevaluasi temuan persidangan untuk menyusun kerangka perkara dugaan gratifikasi tersebut.

"Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," ungkapnya seperti dirilis RMOL, Minggu (2/8/2026).

Taufik memastikan mekanisme internal sedang berjalan untuk menentukan status penanganan perkara ini.

"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:e-Sports, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww