Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Metropolitan

'Tindak Lanjuti Segera', DPR Desak Kemenkeu Pisah Anggaran MBG

Tindak Lanjuti Segera, DPR Desak Kemenkeu Pisah Anggaran MBG
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Minggu, 02 Agustus 2026 16:20 WIB

JAKARTA - Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi mandatori 20 persen dana pendidikan mendapat sambutan positif dari legislator. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyebut putusan tersebut mempertegas status konstitusional Indonesia.

"Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," terang Fikri, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti terbitnya putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Fikri mendorong otoritas fiskal untuk bereaksi cepat. Ia secara khusus meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera menyelaraskan aturan turunan.

"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," pintanya.

Secara prinsip, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sepakat dan mendukung realisasi program-program pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Syaratnya, tata kelola keuangan dan pelaksanaannya harus berpijak pada hukum.

"Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi," ungkapnya.

Dari sisi pembentukan undang-undang, Fikri memastikan bahwa putusan peradilan konstitusi ini akan menjadi rujukan utama bagi anggota dewan dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," pungkasnya.

Berdasarkan vonis peradilan konstitusi tersebut, pemisahan pos anggaran MBG dari sektor utama penyelenggaraan pendidikan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Metropolitan, KONI, DKI Jakarta
wwwwww