Batas Etika Media Sosial, DPR Desak Kasus Promosi Vape Anak Diusut
![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. |
JAKARTA - Kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang kini ditangani Polda Metro Jaya memantik reaksi dari lingkungan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menyoroti tanggung jawab moral para kreator konten dan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial.
Ia mengingatkan bahwa masifnya perkembangan teknologi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar etika. Kebebasan berekspresi di platform digital tetap terikat pada tanggung jawab hukum, terlebih jika konten tersebut mengekspos anak-anak pada produk yang memuat zat adiktif.
"Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika," jelas Adang melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Praktik mengejar popularitas dan margin keuntungan ekonomi tidak seharusnya mengorbankan hak-hak konstitusional anak. Sebagai kelompok yang rentan, anak-anak membutuhkan perlindungan ekstra dari berbagai bentuk paparan kampanye komersial yang merugikan masa depan mereka.
Untuk menekan risiko tersebut, ia mengajak seluruh penyedia platform digital agar lebih aktif menyaring dan memperketat pengawasan lalu lintas konten yang melibatkan anak di bawah umur.
"Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," tekannya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













