Periksa Empat Karyawan, Penyidik Telusuri Aset Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
![]() |
| Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sesaat sebelum ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026). |
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tidak hanya fokus pada individu, tetapi mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan entitas korporasi.
Ekspansi penyidikan ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi dari sektor swasta. Penyidik telah mengambil keterangan dari empat karyawan berinisial T, ER, DH, dan HH untuk memperkuat pembuktian aliran dana yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Menyisir Aset di Jakarta Selatan dan Depok
Untuk mengumpulkan bukti fisik, tim penyidik Kejagung melangsungkan operasi penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Di Jakarta Selatan, petugas menggeledah kantor tersangka DR dan empat perusahaan yang diduga terkait, yaitu PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Selain itu, rumah tersangka NH di Kota Depok turut menjadi sasaran penggeledahan.
"Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (3/8/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan telah mematuhi koridor hukum acara. Namun, detail terkait aliran dana dan jaringan yang terlibat masih ditutup rapat demi kepentingan penuntutan ke depan.
Penahanan dan Indikasi Awal
Dalam proses hukum ini, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur usai penetapan status tersangkanya. Kejagung mendeteksi adanya praktik pencucian uang yang melekat pada masa jabatan aktifnya sebagai pejabat struktural.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang menyebutkan bahwa modus operandi kasus ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Ekspansi ke ranah perusahaan diharapkan dapat membuka tabir jaringan yang lebih luas dalam perputaran dana gelap tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













