Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Nasional

Mulyanto Ingatakan Negara Hati-hati Soal Rencana Pengambilalihan Saham KCIC

Mulyanto Ingatakan Negara Hati-hati Soal Rencana Pengambilalihan Saham KCIC
Kereta Api Cepat Indonesia China. (Ist)
Jum'at, 07 Agustus 2026 10:40 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil alih 60 persen kepemilikan negara di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sekaligus untuk menyelesaikan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung perlu disikapi secara hati-hati.

Menurut Mulyanto, yang politisi senior PKS, langkah itu dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan aset strategis nasional, namun pada saat yang sama berpotensi meningkatkan eksposur risiko fiskal negara apabila tidak disusun dengan tata kelola yang baik. Padahal kondisi fiskal negara masih tertekan harga minyak global.

"Pada prinsipnya, negara tidak boleh membiarkan aset strategis nasional mangkrak atau kehilangan nilai ekonominya. Namun penyelamatan proyek tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara," tegas Mulyanto.

Ditambahkannya, publik perlu memperoleh penjelasan yang jernih mengenai perbedaan antara pengambilalihan kepemilikan saham dengan penggunaan APBN untuk membayar utang perusahaan. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi fiskal yang berbeda. Karena itu, pemerintah wajib membuka secara transparan skema pengambilalihan, mekanisme restrukturisasi utang, serta implikasinya terhadap APBN di masa mendatang.

Menurut Mulyanto, pengambilalihan oleh negara tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan seluruh risiko bisnis kepada pembayar pajak. Justru sebaliknya, langkah tersebut harus mampu memperbaiki tata kelola perusahaan sehingga KCIC dapat dikelola secara profesional, menghasilkan arus kas yang sehat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam konteks itu, menurut Mulyanto, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah. Seperti berapa sebenarnya total kewajiban yang akan diambil alih; Bagaimana metode penilaian (valuasi) atas saham yang akan dimiliki negara; Apakah terdapat tambahan kewajiban kontinjensi yang berpotensi membebani APBN pada masa mendatang; Dan yang tidak kalah penting, bagaimana peta jalan (roadmap) agar investasi negara tersebut dapat dipulihkan melalui peningkatan kinerja operasional KCIC.

Kasus KCIC juga harus menjadi pelajaran penting bagi pengembangan Proyek Strategis Nasional di masa depan. Setiap proyek dengan nilai investasi yang sangat besar harus sejak awal memiliki skema pembagian risiko (risk sharing) yang jelas antara pemerintah, BUMN, investor, dan mitra strategis.

Jangan sampai keuntungan dinikmati ketika proyek berjalan baik, tetapi ketika menghadapi kesulitan seluruh risiko akhirnya berpindah kepada negara.

"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah menjadikan proses ini sebagai momentum memperkuat tata kelola investasi negara. Publik dan legislatif perlu memperoleh penjelasan secara utuh agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Audit menyeluruh terhadap penyebab pembengkakan biaya proyek juga penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap kebijakan bukan sekadar menyelamatkan sebuah proyek, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Prinsip inilah yang harus menjadi pijakan dalam setiap keputusan yang berdampak terhadap APBN," terangnya. ***

wwwwww