Tersandung Dugaan Danai Hoaks, Polisi Bidik Pejabat Pengguna Uang Negara
![]() |
| Pejabat melakukan penyebaran hoaks. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini) |
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang disinyalir menggunakan instrumen keuangan negara atau daerah untuk membiayai penyebaran berita bohong dan konten provokasi di media sosial.
Potensi Jeratan Pidana Korupsi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa praktik pendanaan konten rekayasa menggunakan alokasi anggaran resmi dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten," urainya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Tindakan pembiayaan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyalahgunaan identitas warga untuk pembuatan konten juga berpotensi menabrak regulasi pelindungan data.
"Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," jelasnya.
Pendalaman Aliran Dana
Saat ini, institusi kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak jejak perputaran uang yang mengalir kepada para pembuat konten. Proses pengumpulan bukti terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya uang kas daerah yang diselewengkan.
"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang, nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Ringkus Puluhan Tersangka
Sebagai langkah awal penindakan kasus ini, aparat penegak hukum telah mengamankan 28 orang pegiat media sosial dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kelompok ini diduga bertindak sebagai pihak yang memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu untuk memicu kegaduhan publik.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, Badminton, DKI Jakarta |













