Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Tersandung Dugaan Danai Hoaks, Polisi Bidik Pejabat Pengguna Uang Negara

Tersandung Dugaan Danai Hoaks, Polisi Bidik Pejabat Pengguna Uang Negara
Pejabat melakukan penyebaran hoaks. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini)
Sabtu, 08 Agustus 2026 17:41 WIB

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang disinyalir menggunakan instrumen keuangan negara atau daerah untuk membiayai penyebaran berita bohong dan konten provokasi di media sosial.

Potensi Jeratan Pidana Korupsi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa praktik pendanaan konten rekayasa menggunakan alokasi anggaran resmi dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten," urainya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Tindakan pembiayaan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyalahgunaan identitas warga untuk pembuatan konten juga berpotensi menabrak regulasi pelindungan data.

"Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," jelasnya.

Pendalaman Aliran Dana

Saat ini, institusi kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak jejak perputaran uang yang mengalir kepada para pembuat konten. Proses pengumpulan bukti terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya uang kas daerah yang diselewengkan.

"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang, nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Ringkus Puluhan Tersangka

Sebagai langkah awal penindakan kasus ini, aparat penegak hukum telah mengamankan 28 orang pegiat media sosial dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kelompok ini diduga bertindak sebagai pihak yang memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu untuk memicu kegaduhan publik.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Olympic, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww