Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Putusan MA Kasus PT Timah Jadi Acuan, Pengadilan Diminta Berbenah

Putusan MA Kasus PT Timah Jadi Acuan, Pengadilan Diminta Berbenah
Minggu, 09 Agustus 2026 15:09 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyoroti perbedaan standar aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Huda merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah sebagai landasan bagi sistem peradilan untuk segera berbenah dan menjaga konsistensi.

Berdasarkan putusan kasasi MA terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, majelis hakim menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," papar Huda kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Landasan Konstitusi dan Kewenangan

Menurut Huda, kewenangan BPK sebagai auditor utama negara bukanlah sekadar opini, melainkan mandat regulasi. Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang BPK.

Bahkan, penjelasan di dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara spesifik mengatur bahwa penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada metode yang seragam guna menjamin kepastian hukum.

"Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.

Disparitas Standar Audit

Dalam praktiknya di lapangan, Huda menyayangkan belum adanya keseragaman metodologi. Keterlibatan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik dalam menghitung kerugian korupsi justru menciptakan preseden yang membingungkan. Perkara tata kelola PT Timah dinilai menjadi representasi nyata dari perbedaan tafsir antara penegak hukum dan pengadilan.

"Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah," rincinya.

Huda mendorong pembenahan menyeluruh di sektor pengadilan agar para hakim konsisten dalam mengadili perkara yang memiliki karakter serupa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww