DPR Minta Kemenkes Rombak Sistem Layanan Imbas Kasus Yurizal
![]() |
| Mengapa pasien BPJS bisa menunggu hingga berjam-jam di rumah sakit? Simak penjelasan PB IDI mengenai sistem triase, keterbatasan ruang rawat inap, serta penyebab lamanya antrean pasien di IGD. (Foto: Ilustrasi/Inilah.com) |
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kementerian Kesehatan menjadikan insiden viral Yurizal Tri Chaerawan sebagai momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem komunikasi pelayanan pasien. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum tenaga kesehatan, tetapi memerlukan pembenahan regulasi secara menyeluruh.
"Tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku. Yang lebih penting, Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital. Tujuannya bukan sekadar meminimalkan konflik, tetapi membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, serta menghormati martabat setiap pasien," ujar Abdullah, Minggu (9/8/2026).
Politisi Fraksi PKB itu memandang bahwa komunikasi tenaga kesehatan merupakan instrumen wajib dalam memenuhi hak pasien untuk mendapatkan layanan yang aman, bermutu, serta manusiawi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Menurut Abdullah, konsep pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien menuntut tenaga medis untuk tidak sekadar mengandalkan keahlian klinis. Mereka juga diwajibkan memiliki kecakapan komunikasi untuk menciptakan rasa aman dan membangun kepercayaan publik.
"Kalau yang diperkuat hanya literasi digital, tetapi tidak dibangun dari prinsip penghormatan terhadap hak pasien, maka ruh pelayanan bisa hilang. Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi dengan pasien, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan," tegasnya.
Terkait proses penegakan disiplin, ia mendorong Kemenkes untuk memastikan penindakan kode etik terhadap pihak yang terbukti melanggar dalam kasus Yurizal tetap berjalan. Langkah ini dibutuhkan guna menjaga integritas profesi tenaga medis.
"Sanksi tetap harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar kode etik. Namun negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Negara juga harus memperbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terus berulang," paparnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













