Bahas Nasib Transportasi Online, Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Baru
![]() |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. |
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini akan mengatur tata kelola serta perlindungan pekerja transportasi daring. Hal tersebut disampaikannya usai melangsungkan pertemuan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/8/2026).
Selain menuntaskan regulasi transportasi daring, pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan itu juga mengulas penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga," urainya kepada media.
Libatkan Lintas Kementerian
Agenda perumusan draf ini membutuhkan keterlibatan sejumlah kementerian terkait. Prasetyo menyebutkan bahwa koordinasi lanjutan segera dilakukan demi merumuskan keputusan akhir yang komprehensif.
"Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK," tambahnya.
Berdasarkan data di lapangan, rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan COO Danantara Dony Oskaria.
Sosialisasi Potongan Tarif
Terkait dinamika aturan transportasi daring, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya telah menginstruksikan perusahaan aplikator untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Fokus utama adalah pemotongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8 persen yang resmi berjalan sejak 1 Juli 2026.
Dudy mencatat masih ada perbedaan persepsi di tingkat mitra pengemudi terkait skema perhitungan tersebut. Ia menegaskan bahwa ambang batas 8 persen ini secara khusus hanya berlaku bagi layanan angkutan penumpang roda dua.
Sementara itu, angkutan roda empat atau taksi daring belum termasuk dalam ketentuan ini karena penyesuaian tarifnya membutuhkan koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah. Layanan pengiriman barang atau kurir juga tidak masuk dalam cakupan aturan ini, sebab pengawasannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













