Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Beladiri

Praperadilan Kasus Kuota Haji Kandas, Hakim Sebut Tindakan KPK Sesuai Prosedur

Praperadilan Kasus Kuota Haji Kandas, Hakim Sebut Tindakan KPK Sesuai Prosedur
Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan Asrul Azis Taba di PN Jaksel, Ragunan, Senin (10/8/2026).
Senin, 10 Agustus 2026 14:58 WIB

JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (10/8/2026). Gugatan ini diajukan untuk melawan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Penolakan permohonan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel ini didasarkan pada fakta bahwa proses penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi aspek legalitas hukum. “Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Sulistyo saat membacakan amar putusan di kawasan Ragunan.

Sulistyo memaparkan, tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik atas perkara periode 2023-2024 tersebut sudah sejalan dengan prosedur, yakni dilengkapi surat penetapan, izin dari ketua pengadilan, serta tertuang dalam berita acara resmi. Ia turut mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan dengan petitum penetapan tersangka melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 hanya boleh diuji satu kali. "Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Perkara ini bermula dari penyidikan manipulasi alokasi kuota haji khusus tambahan yang menyeret empat nama tersangka. Selain Asrul, penyidik juga menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham. Pengaturan regulasi tersebut diduga kuat diiringi transaksi aliran dana kepada penyelenggara negara.

Dalam laporannya, KPK menduga Asrul menyerahkan uang senilai 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Rangkaian tindakan ini disinyalir memberikan keuntungan finansial tidak sah mencapai Rp40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya pada tahun 2024. Transaksi valuta asing serupa juga diduga dilakukan oleh tersangka Ismail kepada Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief yang bertindak sebagai representasi dari eks Menteri Agama.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww