Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
8 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
12 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Nusantara

Bang Dailami Kecam Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras!

Bang Dailami Kecam Tantangan Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras!
Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Ist)
Selasa, 11 Agustus 2026 20:36 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengecam keras dugaan adanya kegiatan atau tantangan membaca Al-Qur’an yang menjadikan minuman keras (miras) sebagai hadiah saat konser musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Dailami mengatakan, jika fakta tersebut terbukti, tindakan itu merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap simbol serta nilai-nilai agama yang tidak dapat ditoleransi.

 
"Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai candaan atau sekadar kreativitas dalam sebuah acara. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus ditempatkan dan dihormati sebagaimana mestinya. Menjadikan minuman keras sebagai hadiah dalam sebuah tantangan membaca Al-Qur’an merupakan tindakan yang sangat tidak pantas," kata Dailami, Selasa (11/8/2026).
 
Menurutnya, aparat penegak hukum bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu segera menelusuri fakta di lapangan, termasuk siapa penyelenggara, pihak yang terlibat, tujuan kegiatan, serta bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di kawasan Ancol.
 
"Harus diusut tuntas. Jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi di media sosial. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk melecehkan agama, tentu harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya 
 
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan seluruh fakta dan unsur pidananya. Ia menyerahkan penentuan bentuk serta berat-ringannya hukuman kepada aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Dailami menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja untuk menghina atau melecehkan agama, persoalannya tidak boleh dipandang lebih ringan dibandingkan perkara-perkara penistaan agama yang pernah menimbulkan polemik besar di Indonesia, termasuk kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
"Kalau memang terbukti ada kesengajaan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, jangan ada perlakuan berbeda. Siapa pun pelakunya harus diproses secara tegas dan profesional," ucapnya.
 
Selain menginginkan aparat penegak hukum dan MUI melakukan pengusutan, Dailami juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengevaluasi sistem pengawasan kegiatan di kawasan Ancol.
 
Menurut dia, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola kawasan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di areanya memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan, termasuk kegiatan yang berpotensi menyinggung sensitivitas keagamaan.
 
"Gubernur harus mengevaluasi kinerja jajaran PT Pembangunan Jaya Ancol. Kalau kegiatan tersebut benar berlangsung di area yang berada dalam pengelolaan Ancol, pertanyaannya sederhana: bagaimana proses perizinan dan pengawasannya? Jangan sampai pengelola baru mengetahui setelah persoalan menjadi viral," bebernya.
 
Ia menambahkan, evaluasi tidak harus dimaknai sebagai bentuk penghukuman terhadap seluruh jajaran Ancol. Namun, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme perizinan, pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang memberikan akses atau izin terhadap kegiatan tersebut.
 
"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kawasan Ancol merupakan salah satu destinasi wisata utama Jakarta dan dikunjungi masyarakat dari berbagai latar belakang. Untuk itu, pengelola harus memiliki standar pengawasan yang kuat terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan di dalam kawasannya," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Nusantara, DKI Jakarta
wwwwww