Hindari Politisasi Kekuasaan, Bambang Harymurti Beri Catatan Kritis ke DPR
![]() |
| Jurnalis Senior, Bambang Harymurti. |
JAKARTA - Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai beralih fungsi menjadi alat ampuh untuk membungkam lawan politik. Pandangan krusial ini disampaikan oleh jurnalis senior Bambang Harymurti tatkala memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Agenda rapat tersebut berfokus untuk menghimpun masukan dari para tokoh masyarakat. Di hadapan para legislator, Bambang menggarisbawahi urgensi transparansi dan batasan hukum yang solid supaya aturan ini terhindar dari penyalahgunaan pemegang kekuasaan, urainya.
“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.
Ia menambahkan, mekanisme perampasan mempunyai daya tekan tinggi yang menuntut adanya penutupan celah politisasi melalui rumusan regulasi secara transparan, sambungnya.
“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ujar Bambang.
Di samping itu, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu membeberkan bahwa desakan pengamanan regulasi ini murni wujud kewaspadaan terhadap otoritas negara yang sangat berpengaruh, bebernya.
"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," pungkas Bambang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













