Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
9 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Hindari Politisasi Kekuasaan, Bambang Harymurti Beri Catatan Kritis ke DPR

Hindari Politisasi Kekuasaan, Bambang Harymurti Beri Catatan Kritis ke DPR
Jurnalis Senior, Bambang Harymurti.
Selasa, 11 Agustus 2026 17:18 WIB

JAKARTA - Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai beralih fungsi menjadi alat ampuh untuk membungkam lawan politik. Pandangan krusial ini disampaikan oleh jurnalis senior Bambang Harymurti tatkala memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Agenda rapat tersebut berfokus untuk menghimpun masukan dari para tokoh masyarakat. Di hadapan para legislator, Bambang menggarisbawahi urgensi transparansi dan batasan hukum yang solid supaya aturan ini terhindar dari penyalahgunaan pemegang kekuasaan, urainya.

“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.

Ia menambahkan, mekanisme perampasan mempunyai daya tekan tinggi yang menuntut adanya penutupan celah politisasi melalui rumusan regulasi secara transparan, sambungnya.

“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ujar Bambang.

Di samping itu, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu membeberkan bahwa desakan pengamanan regulasi ini murni wujud kewaspadaan terhadap otoritas negara yang sangat berpengaruh, bebernya.

"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," pungkas Bambang.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww