Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Nasional

Menko Polkam Sebut Sanksi Copot Pejabat Gagal Karhutla Masih Berlaku

Menko Polkam Sebut Sanksi Copot Pejabat Gagal Karhutla Masih Berlaku
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Selasa, 11 Agustus 2026 15:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons isu ancaman pencopotan pejabat daerah yang dinilai gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah belum sampai pada tahap pembahasan sanksi pencopotan bagi Kapolda, Kapolres, maupun Pangdam.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan penanganan dan pemadaman titik-titik kebakaran berjalan secara efektif.

“Ya pertama tentu kita belum sampai ke sana ya. Karena yang paling penting petunjuk Bapak Presiden, satu, segera untuk bisa atasi mengenai Karhutla itu,” jelasnya.

Dukungan Penuh Pemerintah Pusat

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk bertindak cepat. Pemerintah pusat berkomitmen menyokong penuh kebutuhan operasional di lapangan, mulai dari pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni Kementerian Kehutanan, hingga Balai Taman Nasional di berbagai wilayah.

“Kemudian juga beliau sebagaimana kemarin juga kami sampaikan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh ya, mendukung penuh apa pun yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, oleh BNPB, oleh teman-teman Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan, oleh pemerintah provinsi, maupun contoh misalnya di Bromo oleh Balai Taman Nasional, kita dukung penuh gitu,” tambahnya.

Penegasan Menko Polkam

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyatakan bahwa aturan mengenai pencopotan pejabat TNI-Polri yang gagal mengendalikan karhutla tetap berlaku. Kebijakan ini mengacu pada instruksi yang sebelumnya pernah diterapkan pada 2015 dan 2019.

“Masih berlaku,” ujar Djamari saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Djamari mengingatkan bahwa keberhasilan dalam mengendalikan bencana karhutla menjadi salah satu tolok ukur penting dalam evaluasi kinerja aparat di daerah.

“Saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan,” tukasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:e-Sports, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww