Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Voli

Tindak 87 Kapal Langgar Izin, KKP Usut Dugaan Pelanggaran di Benoa

Tindak 87 Kapal Langgar Izin, KKP Usut Dugaan Pelanggaran di Benoa
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono. (Foto: Dok. Tangkapan Layar Instagram Wahyu Sakti Trenggono)
Selasa, 11 Agustus 2026 13:50 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi terhadap 87 kapal perikanan Indonesia yang melanggar aturan perizinan serta jalur tangkap sepanjang semester I tahun 2026. Otoritas kelautan tersebut juga telah menindak 242 kasus pelanggaran dengan hukuman administratif maupun pidana.

Langkah penertiban ini terus berlanjut. Saat ini, instansi yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono tersebut tengah mendalami dugaan praktik ilegal yang melibatkan sejumlah kapal penangkap tuna di Pelabuhan Umum Benoa, Provinsi Bali. Kawasan ini dikenal luas sebagai salah satu sentra utama perikanan tuna nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menjelaskan bahwa penyelidikan di Benoa merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan publik. Laporan tersebut berasal dari nelayan, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga hasil liputan investigasi media massa yang diterima pihaknya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia mengapresiasi tingginya kepedulian masyarakat dalam memberikan laporan. Pengawasan bersama ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan berjalan secara berkelanjutan, akuntabel, dan asal-usul hasil tangkapan dapat ditelusuri dengan jelas.

Dalam proses pendalaman, pihaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya," tegasnya.

Pemeriksaan petugas di lapangan mencakup masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Tim juga memverifikasi kesesuaian aktivitas pelayaran dengan dokumen registrasi pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

Kapal yang terbukti membandel dan melakukan pelanggaran akan menerima sanksi sesuai porsinya. Hukuman yang disiapkan mulai dari pengenaan denda administratif, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Pelabuhan Benoa memegang peran vital dalam industri perikanan kelautan, khususnya untuk komoditas tuna yang menggunakan alat tangkap rawai. Merujuk pada data laporan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) terkait analisis rantai pasok dan rantai nilai produk tuna global, pelabuhan ini telah menjadi basis utama armada rawai tuna sejak pertengahan era 1970-an. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari separuh total pendaratan tuna di Indonesia berasal dari kawasan tersebut.

Tingginya perputaran ekonomi dan aktivitas perikanan di wilayah itu memicu kerawanan tersendiri. Kondisi ini membuka celah munculnya dugaan praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) oleh sebagian oknum pemilik armada armada.

Guna memutus rantai pelanggaran dan menjaga ketertelusuran produk tuna, pengawasan ketat terus diaplikasikan. Langkah pemantauan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan, verifikasi buku catatan penangkapan (log book), pengecekan fisik armada di pelabuhan, hingga pelacakan pergerakan kapal melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS).

Sebagai langkah penyempurnaan basis data, pemerintah memperbarui daftar kapal berbendera Indonesia pada sistem RAV IOTC agar selalu sinkron dengan portal perizinan nasional.

Ke depannya, otoritas perikanan ini akan membangun sistem registrasi terintegrasi yang beroperasi secara otomatis. Inovasi teknologi tersebut dirancang untuk mengurangi proses pengerjaan manual sekaligus meminimalkan risiko kesalahan input data di sektor perizinan kelautan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww