Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  e-Sports

'Bukan Delik Aduan', Polisi Didesak Usut Promosi Miras Newport

Bukan Delik Aduan, Polisi Didesak Usut Promosi Miras Newport
Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)
Selasa, 11 Agustus 2026 13:59 WIB

JAKARTA - Idarah Wustha Jamiyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyyah (Jatman) DKI Jakarta mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap korporasi penjual minuman keras (miras) merek Newport. Desakan ini muncul menyusul beredarnya video viral promosi miras yang mensyaratkan hafalan Alquran Surah Ad Dhuha bagi para pengunjung festival musik.

Video tersebut merekam aktivitas di depan stan pameran Newport di sela-sela ajang The Sounds Project. Terlihat pembawa acara dan tenaga penjual memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melantunkan ayat suci demi mendapatkan sebotol miras secara cuma-cuma.

Dinilai Sebagai Bentuk Pelecehan

Mudir Jatman DKI Jakarta, Irawan Santoso Shiddiq menyatakan bahwa tindakan promosi tersebut masuk dalam kategori penistaan agama yang nyata. Ia meminta penegak hukum tidak tinggal diam melihat peristiwa ini.

"Polisi harus segera menangkap pelaku korporasi penistaan agama itu, karena sudah melakukan penistaan agama, buktinya sudah jelas," tegas Irawan kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Irawan memandang perbuatan tersebut sebagai bentuk penghinaan ganda terhadap umat Islam. "Itu menistakan agama dalam dua kali bentuk, mempromosikan miras kepada orang Islam, kemudian menggunakan Alquran untuk ditukar miras, ini sudah sangat melecehkan," paparnya.

Tegaskan Bukan Delik Aduan

Dalam pandangan Irawan, dugaan penistaan agama yang dilakukan secara korporasi ini bukanlah delik aduan yang memerlukan laporan formal sebelum polisi bergerak. Ia mendorong polisi bertindak proaktif.

"Polisi harus bertindak cepat selaku aparat penegak hukum, jangan sampai lalai hingga menimbulkan amarah massa karena perbuatan penistaan agama itu," urainya.

Kecaman dari Pihak Penyelenggara

Sementara itu, penyelenggara festival musik The Sounds Project turut memberikan respons keras terhadap insiden di lokasi acaranya. Pihak penyelenggara mengaku kecewa dan mengecam keras strategi promosi yang dilakukan oleh pihak merek terkait.

Melalui keterangan resminya, The Sounds Project mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atas aktivitas promosi yang menyinggung sentimen keagamaan. "Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:e-Sports
wwwwww