Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Voli

MK Beri Masa Transisi 2 Tahun, Pemerintah Sesuaikan Anggaran MBG dan Pendidikan

MK Beri Masa Transisi 2 Tahun, Pemerintah Sesuaikan Anggaran MBG dan Pendidikan
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Rabu, 12 Agustus 2026 15:26 WIB

JAKARTA -  Pemerintah pusat memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Penyesuaian ini mulai dibahas dalam proses penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap putusan tersebut. Meskipun draf awal penyusunan RAPBN 2027 telah berjalan sebelum putusan dibacakan, pemerintah tetap melakukan koreksi menyeluruh.

"Yang pertama kan kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya," urai Prasetyo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

"Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," sambungnya.

Memastikan Mandatori 20 Persen

Langkah antisipasi langsung diambil oleh pemerintah dengan meneliti ulang setiap komponen pembiayaan yang masuk dalam rancangan anggaran. Tujuannya adalah menjaga agar alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap terpenuhi secara akurat.

"Tapi bahwa itu menjadi concern, itu iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review," bebernya.

Pemerintah berkomitmen penuh menjalankan ketentuan perundang-undangan. "Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," ucap Prasetyo.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa akumulasi dukungan anggaran pemerintah untuk dunia pendidikan sebenarnya melampaui angka 20 persen jika dihitung secara komprehensif. Sejumlah program tambahan yang berkaitan erat dengan sektor pendidikan dijalankan di luar pos utama anggaran tersebut.

"Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya ya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu," tuturnya.

"Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga gitu," lanjut Prasetyo.

Proses Penyusunan Masih Berjalan

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan bentuk final dari penyesuaian postur anggaran tersebut. Proses penyusunan dan perbaikan teknis masih terus berlangsung di internal pemerintahan.

"Jadi kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," jelasnya.

Langkah ini menyusul keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG. Dalam pembacaan putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pembiayaan MBG yang bukan komponen utama pendidikan tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Aturan tersebut ditetapkan mulai berlaku setelah APBN 2026. Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran secara bertahap hingga selambat-lambatnya diterapkan pada APBN 2028.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:viva.co.id
Kategori:Voli, Ekonomi, Umum, DKI Jakarta
wwwwww