Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Pramono: RPPLH Jadi Dasar Arah Pembangunan Jakarta hingga 30 Tahun

Pramono: RPPLH Jadi Dasar Arah Pembangunan Jakarta hingga 30 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Rabu, 12 Agustus 2026 17:18 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi dokumen strategis yang menjadi dasar arah pembangunan Jakarta selama 30 tahun ke depan.

RPPLH disiapkan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

‎
‎Hal itu disampaikan Pram dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang RPPLH, Rabu (12/8/2026) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
‎
‎Pram mengatakan, penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
‎
‎Menurut dia, posisi Jakarta sebagai kota dan pusat ekonomi nasional membuat tantangan pembangunan semakin kompleks. Persoalan tersebut mencakup perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.
‎
‎"Oleh karena itu, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," kata Pram dalam pidatonya.
‎
‎Ia menegaskan, RPPLH tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen lingkungan hidup. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen perencanaan strategis jangka panjang yang menentukan arah pembangunan Jakarta berdasarkan kondisi ekologis dan karakteristik wilayah.
‎
‎"Kehadiran RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan hidup, melainkan dokumen perencanaan strategis Jakarta jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta karakteristik wilayah," ujarnya.
‎
‎Pramono menyatakan, Pemprov DKI berkomitmen mengintegrasikan RPPLH ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah serta perencanaan sektor lainnya. Langkah tersebut ditujukan agar setiap kebijakan pembangunan memiliki arah yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
‎
‎Selain integrasi perencanaan, Pemprov DKI akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan RPPLH.
‎
‎Pram menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2025, pemerintah daerah yang sebelumnya telah memiliki peraturan daerah terkait RPPLH wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian.
‎
‎Evaluasi dan penyesuaian tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP Nomor 26 Tahun 2025 diundangkan. Setelah itu, pemerintah daerah wajib menetapkan kembali RPPLH berdasarkan hasil penyesuaian paling lambat tiga tahun setelah evaluasi.
‎
‎"Perlu saya sampaikan bahwa Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menyusun RPPLH berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut serta telah memperoleh rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup pada tanggal 24 Maret 2021," tutur Pram.
‎
‎Dengan ditetapkannya Perda tentang RPPLH, Pram menilai Jakarta memperkuat komitmennya dalam menjalankan amanat pemerintah sekaligus membangun tata kelola lingkungan yang mampu beradaptasi dengan dinamika pembangunan perkotaan. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, DKI Jakarta
wwwwww