Angin Segar Pelaku Usaha, BI Hapus Biaya QRIS Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) nol persen untuk transaksi QRIS nominal sampai dengan Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant. Keputusan yang diumumkan Senin (17/8/2026) ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026 mendatang.
Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa langkah ini dirancang guna menekan biaya operasional pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi. Pembebasan tarif transaksi ini juga berlaku beriringan dengan kebijakan lama untuk kategori Usaha Mikro (UMI), di mana batas transaksi hingga Rp500 ribu tetap dibebaskan dari biaya potongan MDR.
"Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," paparnya.
Melalui efisiensi biaya tersebut, volume transaksi menggunakan metode pembayaran berbasis kode respons cepat ini diproyeksikan meningkat di berbagai lapisan usaha. Perluasan ini secara bertahap diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan belanja harian masyarakat secara merata.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Ryan Rizaldy merinci bahwa langkah strategis ini selaras dengan upaya otoritas moneter dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Ketersediaan akses dan instrumen yang kian beragam dipercaya mampu merangsang daya saing dari usaha mikro hingga skala makro.
"Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong peningkatan efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Ekonomi, KONI, DKI Jakarta |













