Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  e-Sports

Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang

Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8/2026). (Foto: antara)
Selasa, 18 Agustus 2026 19:25 WIB

JAKARTA - Praktik dugaan rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah cair terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Jaksa penuntut umum menyebutkan manipulasi status barang ekspor tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,37 triliun.

Rekayasa Dokumen dan Uji Laboratorium

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi diduga menjadi salah satu aktor di balik skema ini. Jaksa Kejaksaan Agung, Widya Sihombing menguraikan bahwa selama menjabat pada 2017–2024, Fadjar diduga meminta penyusunan draf hilirisasi industri sawit.

Dokumen tersebut merekayasa agar CPO dengan asam lemak bebas di atas 20 persen dikategorikan sebagai limbah cair atau POME. Bersama 10 terdakwa lain, Fadjar didakwa mengubah Kode Harmonized System (HS) melalui mekanisme uji laboratorium. Skema ini bertujuan untuk menghindari aturan pasar domestik (DMO) serta lolos dari beban bea keluar ekspor yang lebih tinggi.

Puluhan Pihak Diduga Diperkaya

Selisih pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor tersebut diduga mengalir ke puluhan pihak. Jaksa menyebut ada 25 entitas yang diduga kecipratan uang korupsi tersebut.

"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih... sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," jelasnya saat membacakan surat dakwaan.

Beberapa terdakwa dengan dugaan penerimaan terbesar meliputi Randy Tjahyadi Maliwarna senilai Rp1,02 triliun, Tony Rp763,55 miliar, Van Ricardo Rp563,02 miliar, Erwin Rp493,88 miliar, Yusrin Husin Rp445,82 miliar, serta Edy Susanto Rp417,75 miliar. Terdakwa lainnya seperti Felix, Muhammad Zulfikar, Robin, dan Lila Harsyah Bakhtiar juga diduga menerima dana bernilai miliaran hingga puluhan juta rupiah. Selain 10 terdakwa itu, 15 subjek hukum lain juga didakwa menerima keuntungan dengan total keseluruhan Rp3,37 miliar.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww