Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang
![]() |
| Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8/2026). (Foto: antara) |
JAKARTA - Praktik dugaan rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah cair terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Jaksa penuntut umum menyebutkan manipulasi status barang ekspor tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,37 triliun.
Rekayasa Dokumen dan Uji Laboratorium
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi diduga menjadi salah satu aktor di balik skema ini. Jaksa Kejaksaan Agung, Widya Sihombing menguraikan bahwa selama menjabat pada 2017–2024, Fadjar diduga meminta penyusunan draf hilirisasi industri sawit.
Dokumen tersebut merekayasa agar CPO dengan asam lemak bebas di atas 20 persen dikategorikan sebagai limbah cair atau POME. Bersama 10 terdakwa lain, Fadjar didakwa mengubah Kode Harmonized System (HS) melalui mekanisme uji laboratorium. Skema ini bertujuan untuk menghindari aturan pasar domestik (DMO) serta lolos dari beban bea keluar ekspor yang lebih tinggi.
Puluhan Pihak Diduga Diperkaya
Selisih pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor tersebut diduga mengalir ke puluhan pihak. Jaksa menyebut ada 25 entitas yang diduga kecipratan uang korupsi tersebut.
"Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih... sehingga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," jelasnya saat membacakan surat dakwaan.
Beberapa terdakwa dengan dugaan penerimaan terbesar meliputi Randy Tjahyadi Maliwarna senilai Rp1,02 triliun, Tony Rp763,55 miliar, Van Ricardo Rp563,02 miliar, Erwin Rp493,88 miliar, Yusrin Husin Rp445,82 miliar, serta Edy Susanto Rp417,75 miliar. Terdakwa lainnya seperti Felix, Muhammad Zulfikar, Robin, dan Lila Harsyah Bakhtiar juga diduga menerima dana bernilai miliaran hingga puluhan juta rupiah. Selain 10 terdakwa itu, 15 subjek hukum lain juga didakwa menerima keuntungan dengan total keseluruhan Rp3,37 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta |













