Sidang Praperadilan Dimulai, Eks Jampidsus Uji Keabsahan Sprindik
![]() |
| Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). (foto: antara/fakhri hermansyah) |
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Langkah hukum yang teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini bergulir Selasa (18/8/2026) pagi untuk menguji rentetan tindakan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sidang perdana ini diagendakan khusus untuk memanggil para pihak yang bersengketa. Di kursi termohon, terdapat nama institusi besar yakni Kortastipidkor Polri, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Soroti Proses Penggeledahan
Objek utama sengketa dalam sidang ini mencakup keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), status tersangka, hingga pelarangan ke luar negeri yang dijatuhkan kepada mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Tim hukum pemohon menilai rentetan tindakan tersebut menyimpan persoalan hukum yang harus segera dibuktikan di hadapan majelis hakim.
"Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya," terang kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah.
Menurut analisis tim hukum, serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan diduga menabrak ketentuan hukum acara pidana. Syarat penetapan tersangka pun digugat lantaran dinilai memiliki kelemahan dari aspek formil dan materiil.
Jamin Kepatuhan Hukum
Meski mengambil langkah perlawanan lewat jalur praperadilan, pihak pemohon menampik tudingan bahwa hal ini dilakukan untuk menghambat penanganan perkara utama. Mereka memandang bahwa pengujian ini justru penting untuk menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri.
"Pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum," tandasnya.
Langkah ini, tambahnya, merupakan implementasi dari hak hukum untuk menjamin due process of law dan kepastian hukum. Pemeriksaan oleh hakim nantinya hanya akan berfokus pada keabsahan tindakan hukum aparat, sementara pokok perkara utama berada di luar wilayah kewenangan praperadilan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













