Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Izin WNA Melebar, KPK Endus Dugaan Korupsi BPJS

Kasus Izin WNA Melebar, KPK Endus Dugaan Korupsi BPJS
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Antara)
Kamis, 20 Agustus 2026 10:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim ini kini melebar pada penelusuran aset ratusan miliar dan informasi dugaan korupsi jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA).

KPK telah melakukan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp150 miliar hingga Rabu (19/8/2026). Aset yang disita dari rangkaian penyidikan tersebut meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," urai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Indikasi Pencucian Uang

Dalam pelacakan aset tersebut, penyidik menemukan sebagian besar kepemilikan aset tidak tercatat atas nama pihak yang sedang diperiksa. Penggunaan nama orang lain ini memicu dugaan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan.

Lembaga antirasuah tersebut kini mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka untuk menyembunyikan uang hasil dugaan pemerasan.

"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," jelasnya.

Dugaan Korupsi Lintas Sektor

Selain pelacakan aset, penyidik juga memperoleh informasi baru terkait dugaan korupsi jaminan sosial BPJS khusus TKA. Informasi tersebut didapatkan di tengah proses penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang saat ini masih berjalan.

Meski demikian, informasi korupsi BPJS TKA ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih menelaah informasi yang masuk serta mencari potensi keterkaitan perkara tersebut dengan kasus pemerasan izin WNA.

"Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali," paparnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada Kamis (4/6/2026) atas dugaan pemerasan perizinan WNA senilai Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam beserta enam pejabat imigrasi lainnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww