Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  e-Sports

Sehari Usai Wisuda, Khariq Anhar Hadapi Sidang Pledoi Kasus UU ITE

Sehari Usai Wisuda, Khariq Anhar Hadapi Sidang Pledoi Kasus UU ITE
Khariq Anhar, terdakwa kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Kamis, 20 Agustus 2026 14:17 WIB

JAKARTA - Nuansa kontras mewarnai perjalanan Khariq Anhar pekan ini. Hanya berselang satu hari setelah merayakan hari wisudanya pada Rabu (19/8/2026), admin Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut harus kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membacakan nota pembelaan (pledoi), Kamis (20/8/2026).

Terdakwa dijadwalkan membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim pada sore hari untuk merespons tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya jam 3, sepakat sama jaksa," ucap Khariq.

Harapan Terhadap Majelis Hakim

Bagi Khariq, kasus dugaan manipulasi informasi elektronik yang menyeretnya ke meja hijau ini seharusnya tidak perlu masuk ke ranah pidana. Ia memandang proses hukum yang berjalan tidak proporsional.

"Sejak awal saya melihat perkara ini terlalu remeh untuk sampai ke ruang sidang pidana. Pledoi ini bukan pembelaan pribadi, tapi upaya mengingatkan bahwa hukum semestinya digunakan secara proporsional, bukan untuk membungkam," urainya.

Ia menitipkan pesan khusus kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menggunakan rasionalitas dalam memutus nasibnya.

"Harapan saya sederhana, majelis hakim melihat bahwa kasus ini sejak awal tidak layak dibawa ke meja hijau. Ini bukan soal membela diri, tapi soal mengembalikan proses hukum ke akal sehat," timpalnya.

Jerat Aplikasi Sunting Gambar

Kasus hukum ini berpusat pada sebuah karya digital. JPU menilai Khariq terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE karena mengedit tangkapan layar berita menggunakan aplikasi Canva.

Objek yang disunting adalah berita dari Redaksi Kota yang memuat imbauan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal agar elemen pelajar dan mahasiswa tidak turun berdemonstrasi pada Agustus 2025. Jaksa menilai editan berkonsep "timpa teks" tersebut sengaja dibuat untuk memutarbalikkan fakta menjadi ajakan demonstrasi yang memancing keonaran.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww