Kuota Harian SPBU Masih Berlaku, Pembatasan BBM Sasar Golongan Atas
![]() |
| Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Wacana pengetatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat kategori mampu kembali mencuat. Kendati demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada regulasi baru yang membatasi pembelian di tingkat konsumen harian dalam waktu dekat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut skema penyaringan bagi masyarakat kelompok desil 9 dan 10 masih dimatangkan secara internal untuk menghindari kebingungan di SPBU.
"Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan," tutur Bahlil di Jakarta Convention Center, Rabu (19/8/2026).
Pertahankan Kuota Kendaraan
Selama regulasi baru belum diterbitkan, operasional SPBU tetap mengacu pada batasan kuota volume liter per hari yang didasarkan pada spesifikasi armada angkutan. Tidak ada perubahan dalam jatah harian kendaraan logistik maupun pribadi.
"Kan untuk bus, truk itu kan 200 liter per hari, tapi kalau yang untuk kendaraan-kendaraan yang biasa itu 50 liter. Masih seperti itu aja," rincinya.
Langkah pembatasan ini kelak diambil murni demi asas keadilan. Bahlil mengingatkan kelompok kaya untuk tidak mengonsumsi BBM yang peruntukannya jelas ditujukan bagi kalangan yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Proyeksi Penghematan Triliunan Rupiah
Dari sudut pandang moneter, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menakar potensi penghematan yang tidak sedikit dari rencana pembatasan tersebut. Ia memperkirakan rasionalisasi penyaluran ke kelompok desil 10 bisa memangkas biaya hingga sepersepuluh bagian.
"Nanti ada penghematan, tapi kita masih hitung. Kira-kira ya sepersepuluhnya kalau saya nggak salah," jelas Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dengan total dana ketahanan energi mencapai Rp 381,3 triliun—yang terdiri dari subsidi senilai Rp 210,1 triliun dan sisa kompensasi—kebijakan ini dianggap vital. Purbaya meluruskan bahwa pemerintah tidak memperketat suplai, melainkan meluruskan jalur distribusinya.
"Nggak, enggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti, yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













